Abdul Kadir Tappa Sosialisasi Perda Pengendalian dan Pemotongan Hewan Ternak di Bontang

Senin, 27 September 2021 215
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Abdul Kadir Tappa menggelar sosialisasi Perda Nomor 6/2018 Tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.
BONTANG. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa menggelar sosialisasi Perda Kaltim nomor 6/2018 Tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.  Produk hukum daerah ini mengatur sejumlah ketentuan dalam pengelolaan ternak serta larangan untuk jenis ternak tertentu. Anggota dewan dari daerah pemilihan Bontang, Kutim dan Berau ini menyampaikan, melalui Perda ini pelaku usaha ternak bisa mengelola aset mereka dengan terukur, sistematis dan berkelanjutan.

Tata kelola hewan ternak, lanjut politisi kawakan Golkar ini, harus dilakukan sesuai prosedur. Tujuannya, agar hewan ternak bisa berkembang dengan hasil yang berkualitas.  Di samping itu, melalui regulasi ini juga memberikan garansi kualitas hewan yang dijual di pasaran.

“Ada aturan yang dilindungi dalam Perda 6/2018. Jadi para praktisi harus tahu, begitu juga masyarakat umum patut mengetahui isi perda ini. Semua perda yang saya sosialisasikan ingin tuntas dan berkualitas. Tepat sasaran, tepat guna, tepat tempat, masyarakat harus mengetahuinya,” ujar mantan Anggota DPRD Bontang 3 periode ini saat menyampaikan materi sosialisasi Perda di Hotel Tiara Surya, Bontang Utara, Sabtu (25/9/2021).

Sementara mendampingi dari perwakilan eksekutif, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Bontang Sapriansyah menjelaskan, kesejahteraan ternak sapi dan kerbau betina, juga memperhatikan penempatan dan pengandangannya, pemeliharaan, pengangkutan, penggunaan dan pemanfaatan, pemotongan, hingga perlakuan yakni menghindari kekerasan terhadap ternak.

“Kalau berbicara limbah, enggak selamanya negatif. Jika bicara secara berkelanjutan, limbah itu dapat memberikan nilai lebih bagi kita. Contoh, pemanfaatan kotoran sapi untuk pupuk tanaman atau sumber energi gas untuk rumah tangga,” terangnya.

Dalam perda ini pula menerangkan terkait ternak sapi dan kerbau betina produktif dilarang dipotong, namun dengan pengecualian karena cacat sejak lahir, menderita penyakit menular, mengalami kecelakaan, hingga membahayakan keselamatan manusia (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)