70 Persen Jalan di Kaltim Kewenangannya Diambil Pusat, Veridiana : Perkembangan Sudah Lumayan

Senin, 18 Juli 2022 177
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang
SAMARINDA. Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan, sekitar 60 hingga 70 persen jalan yang ada di Kaltim dibiayai oleh anggaran APBN. “Sekarang jalan di Kaltim hampir kurang lebih 70 persen sudah diambil pusat,” ucapnya, Senin kemarin.

Dia mencontohkan, akses jalan yang ada di daerah pemilihannya, yakni Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu mayoritas sudah beralih kewenangan, dari provinsi kepada pemerintahan pusat. Selain itu, jalan dari Bontang–Samarinda dan sebaliknya, Samarinda–Paser dan sebaliknya juga telah diambil kewenangannya oleh pemerintah pusat. “Jalur Kutai Barat, Mahakam Ulu diambil pusat. Memang ada di tengah-tengah sedikit disisakan buat provinsi. Kemudian dari Samarinda ke Bontang, Samarinda ke Paser itu hampir semua jlana poros diambil oleh pemerintah pusat. Sehingga anggaran dari pemerintah pusat kalau yang kemarin waktu RDP tahun ini kita dapat Rp 3 triliun untuk masalah jalan dan perbaikannya,” terangnya.

Politisi wanita dari PDIP ini menilai, progres pengerjaan jalan dengan beralihnya kewenangan tersebut di lapangan sangat terlihat. Kendati di beberapa titik lokasi jalan memang ada progres pengerjaan dan perbaikan jalan melamban. “Kita lihat perkembangan sudah lumayan kalau sekarang. Misalnya kita ke bandara APT Pranoto, jalan sudah mulai bagus, walaupun memang masih ada beberapa titik yang dibuatkan parit sehingga membuat pekerjaan relatif agak lambat. Ini masih banyak dikeluhkan masyarakat karena macet,” katanya.

Mengenai beberapa titik jalan yang ada di Kabupaten Kutai Barat yang kondisinya rusak parah, diakui Veridiana, memang kerusakan jalan terjadi. Hal itu disebabkan banyaknya kendaraan over kapasitas yang melintas di jalan tersebut sehingga mengurangi umur jalan. “Minggu kemarin saya ke Kubar. Memang masih ada tempat-tempat yang belum mulus, tapi seperti jalan Kubar ini kualitas jalan memang tidak memadai dengan berat kendaraan yang melintas di sana. Sehingga dalam satu tahun ada rusak lagi,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)