7 Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap RPJMD Kaltim 2025-2029

Senin, 2 Juni 2025 188
Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kaltim
SAMARINDA - DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke- 16 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap Nota Penjelasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 - 2029, Senin (02/6/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Hadir dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Staf Ahli Bidang III Arief Murdiyatno.

Sebagaimana diketahui pada Rapat Paripurna Ke - 15 tanggal 28 Mei 2025 lalu Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Seno Aji telah menyampaikan nota penjelasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 - 2029.

Berdasarkan tata tertib DPRD Kaltim, maka tahapan selanjutnya sesuai dengan acara Rapat Paripurna Ke - 16 Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap Nota Penjelasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 - 2029.

Adapun juru bicara masing-masing fraksi yang menyampaikan pandangan di antaranya yakni dari fraksi Golkar Syarifatul Sya'diah, Gerindra Akhmed Reza Fachlevi, PDIP Hartono Basuki, PKB Sulasih, PAN-NASDEM Abdul Giaz, PKS La Ode Nassir, dan DEMOKRAT-PPP Nurhadi Saputra. Seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap nota penjelasan Ranperda tentang RPJMD Kaltim Tahun 2025-2029.

Sesuai tahapan berikutnya dalam mekanisme DPRD Kaltim, akan dilaksanakan Rapat Paripurna lanjutan dengan agenda Penyampaian Tanggapan dan Jawaban Gubernur Kalimantan Timur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda RPJMD 2025-2029.(hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)