46 Tambang Kaltim Stop Beroperasi, DPRD Kaltim: Harus Sinergi ke Pusat

22 Februari 2022

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud
SAMARINDA. Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud turut memberikan tanggapan berkaitan penghentian sementara operasi puluhan tambang di Kaltim. Penghentian operasi itu pun berdampak kepada 46 pelaku tambang, terdiri dari 22 tambang batu bara dan 24 tambang batuan gunung. Ia mengatakan, perlu ada sinergi antara pemerintah daerah dan pusat. Sebab, semenjak perizinan tambang ke pemerintah pusat memang ada kekosongan koordinasi. “Mengisi kekosongan ini yang agak repot. Pemerintah pusat tidak bisa turun ke bawah, sementara pemerintah pusat tidak bisa naik ke atas,” kata dia usai rapat di DPRD Kaltim, Kamis (17/2/2022).

Menurutnya, akan sangat baik apabila ada satuan tugas (satgas) yang dapat menjembatani pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Sebab, dengan keadaan seperti ini pemerintah daerah berada dalam dilema karena banyaknya tuntutan dari masyarakat. “Kalau pemerintah daerah mengambil keputusan dengan memberikan izin kan salah karena harus ke pemerintah pusat. Kalau di pusat juga siapa yang bisa menghubungi, kami juga tidak tahu. Akhirnya celah di antara kekosongan ini kerap terpakai oleh pihak tidak bertanggungjawab,” paparnya.

Namun demikian, ia mengakui, untuk mengisi kekosongan itu tidaklah mudah. Sementara, walaupun ada inspektur tambang di Kaltim sebagai representasi pengawasan dari pemerintah pusat, perannya tidak maksimal. “Kan inspektur tambang perannya terbatas juga. Kewenangan, jumlahnya, perannya semua terbatas. Ini tidak menyelesaikan masalah. Paling tidak ada satgas yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan ini,” kata dia.

Sebelumnya, Dirjen Minerba mengeluarkan surat penghentian sementara operasi 22 tambang batu bara dan 24 tambang batu gunung, batu gamping dan pasir urug yang ada di Kaltim melalui surat Nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022. Penghentian terjadi karena ada keterlambatan pelaporan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 oleh masing-masing perusahaan. Dirjen Minerba mengklaim, telah melayangkan surat peringatan dan teguran terkait keterlambatan penyampaian RKAB kepada seluruh perusahaan, tertanggal pada 20 Desember 2021 dan 4 Januari 2022.

Namun, tidak megindahkan hingga 31 Januari 2022. Pelaku usaha pun mendapatkan waktu 60 hari untuk melengkapi berkas tersebut. Atas sanksi tersebut, beberapa aktivitas tambang di Kaltim berhenti dan cukup memukul keberlangsungan bisnis pelaku usaha hingga berdampak pada ribuan tenaga kerja yang juga turut terancam. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)