21 Peserta Calon Anggota KPID Kaltim Ikuti Fit & Proper Test

Kamis, 9 Desember 2021 212
BALIKPAPAN. Dibuka oleh Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, pelaksanaan Fit & Proper Test Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur  periode 2022-2025 yang diikuti sebanyak 21 peserta telah dilaksanakan, Selasa (7/12) di Hotel Grand Jatra, Balikpapan.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, H Jahidin dalam sambutannya juga menyampaikan harapannya terkait pelaksanaan Fit & Proper Test yang dilaksanakan. Ia berharap proses yang telah dijalani tidak mengurangi upaya Komisi I untuk betul-betul mendapatkan komisioner yang mempunyai bobot. “Yang maju ini kan memiliki kapasitas, tetapi kita memilih dan menetapkan mana yang terbaik. Semua terbaik, namun akan ada yang lebih terbaik,” kata Jahidin.

Ia menambahkan, peserta yang mengikuti seleksi hari ini sejumlah 21 orang yang kemudian yang akan ditetapkan hanya 7 orang sebagai anggota komisioner. “Tujuh inilah yang kita akan tetapkan berdasarkan hasil uji fit & propertest. Pengalaman pada Fit & Proper Test periode sebelumnya terdapat 7 nama yang dikirim. Untuk kali ini terdapat 21, dengan ketentuan memang dijelaskan bahwa sekurang-kurangnya dua kali lipat yang akan ditetapkan. Kalau dua kali lipat maka jumlahnya 14, total tersebut karena yang akan ditetapkan berjumlah 7. Namun kemudian sebanyak-banyaknya 3 kali lipat yaitu 21,” urai Jahidin.

Ia juga menjelaskan mengapa 21 ini diujikan semua, dimaksudkan agar ada perbandingan bagi Komisi I mana yang terbaik diantara 21 yang lolos ditahap ini.”Ada kesan sebelumnya bahwa Komisi I sengaja meminta 21 ini dikirim semua untuk diseleksi supaya kalau tidak diikutkan semua khawatir ada titipan yang tidak terakomodir. Padahal sesungguhnya itu sebuah penafsiran yang tidak mendasar,”  jelas Jahidin.

Politisi PKB ini juga menerangkan bahwa semula direncanakan menyeleksi 14 tetapi karena dikirim 21 peserta maka dengan berat hati menggugurkan yang 7 nantinya. “Kita sepakat yang 21 diseleksi semua, jadi tidak ada kesan bahwa DPRD Kaltim dalam ini Komisi I yang diberikan amanah selaku panitia seleksi menjatuhkan calon komisioner, sehingga kita seleksi secara keseluruhan. Untuk menetapkan 7 yang terbaik, sedangkan peserta urutan 8 hingga 14 adalah cadangan,” tutup Jahidin.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dalam sambutannya mengatakan harapannya bahwa siapapun yang terpilih nnti bisa menjalankan tugas dengan fair dalam menjadi benteng agar informasi Publik tersebar benar. “Bagaimana informasi yang disampaikan menjadi sarana mencerdaskan kehidupan bangsa. Dapat dipertangung jawabkan. Selain itu kita harus bisa mengutamakan kearifan lokal. Berperan aktif dalam kearifan lokal di kaltim harus benar-benar bs dijalankan. Apalagi akan menjadi IKN,” kata Samsun.

Ia tak ingin budaya di Kaltim justru seperti betawi. “Kpid adalah independen, tapi bukan afiliasi dr parpol. Kalau tertarik dengan partai tertentu, lebih baik menjadi fungsionaris  di partai. Saya tidak ingin ada golongan tertentu yang mendapat perlakuan khusus, harus netral,”tegas Samsun.

Hal itu ditegaskan Samsun mengingat KPID bukan tempat berpolitik dan tidak mnjadi tempat tumpangan bagi kepentingan tertentu. “selamat mengikuti fit & proper tes. Tunjukan pesonamu, mudah-mudahan komisi I dpt mnjalankan dengan baik dan mendapatkan hasil yang terbaik,” pungkasnya. (adv/hms5/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)