21 Peserta Calon Anggota KPID Kaltim Ikuti Fit & Proper Test

Kamis, 9 Desember 2021 367
BALIKPAPAN. Dibuka oleh Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, pelaksanaan Fit & Proper Test Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur  periode 2022-2025 yang diikuti sebanyak 21 peserta telah dilaksanakan, Selasa (7/12) di Hotel Grand Jatra, Balikpapan.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, H Jahidin dalam sambutannya juga menyampaikan harapannya terkait pelaksanaan Fit & Proper Test yang dilaksanakan. Ia berharap proses yang telah dijalani tidak mengurangi upaya Komisi I untuk betul-betul mendapatkan komisioner yang mempunyai bobot. “Yang maju ini kan memiliki kapasitas, tetapi kita memilih dan menetapkan mana yang terbaik. Semua terbaik, namun akan ada yang lebih terbaik,” kata Jahidin.

Ia menambahkan, peserta yang mengikuti seleksi hari ini sejumlah 21 orang yang kemudian yang akan ditetapkan hanya 7 orang sebagai anggota komisioner. “Tujuh inilah yang kita akan tetapkan berdasarkan hasil uji fit & propertest. Pengalaman pada Fit & Proper Test periode sebelumnya terdapat 7 nama yang dikirim. Untuk kali ini terdapat 21, dengan ketentuan memang dijelaskan bahwa sekurang-kurangnya dua kali lipat yang akan ditetapkan. Kalau dua kali lipat maka jumlahnya 14, total tersebut karena yang akan ditetapkan berjumlah 7. Namun kemudian sebanyak-banyaknya 3 kali lipat yaitu 21,” urai Jahidin.

Ia juga menjelaskan mengapa 21 ini diujikan semua, dimaksudkan agar ada perbandingan bagi Komisi I mana yang terbaik diantara 21 yang lolos ditahap ini.”Ada kesan sebelumnya bahwa Komisi I sengaja meminta 21 ini dikirim semua untuk diseleksi supaya kalau tidak diikutkan semua khawatir ada titipan yang tidak terakomodir. Padahal sesungguhnya itu sebuah penafsiran yang tidak mendasar,”  jelas Jahidin.

Politisi PKB ini juga menerangkan bahwa semula direncanakan menyeleksi 14 tetapi karena dikirim 21 peserta maka dengan berat hati menggugurkan yang 7 nantinya. “Kita sepakat yang 21 diseleksi semua, jadi tidak ada kesan bahwa DPRD Kaltim dalam ini Komisi I yang diberikan amanah selaku panitia seleksi menjatuhkan calon komisioner, sehingga kita seleksi secara keseluruhan. Untuk menetapkan 7 yang terbaik, sedangkan peserta urutan 8 hingga 14 adalah cadangan,” tutup Jahidin.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dalam sambutannya mengatakan harapannya bahwa siapapun yang terpilih nnti bisa menjalankan tugas dengan fair dalam menjadi benteng agar informasi Publik tersebar benar. “Bagaimana informasi yang disampaikan menjadi sarana mencerdaskan kehidupan bangsa. Dapat dipertangung jawabkan. Selain itu kita harus bisa mengutamakan kearifan lokal. Berperan aktif dalam kearifan lokal di kaltim harus benar-benar bs dijalankan. Apalagi akan menjadi IKN,” kata Samsun.

Ia tak ingin budaya di Kaltim justru seperti betawi. “Kpid adalah independen, tapi bukan afiliasi dr parpol. Kalau tertarik dengan partai tertentu, lebih baik menjadi fungsionaris  di partai. Saya tidak ingin ada golongan tertentu yang mendapat perlakuan khusus, harus netral,”tegas Samsun.

Hal itu ditegaskan Samsun mengingat KPID bukan tempat berpolitik dan tidak mnjadi tempat tumpangan bagi kepentingan tertentu. “selamat mengikuti fit & proper tes. Tunjukan pesonamu, mudah-mudahan komisi I dpt mnjalankan dengan baik dan mendapatkan hasil yang terbaik,” pungkasnya. (adv/hms5/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)