Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi

9 Maret 2022

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK bersama Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama Forkopimda Kaltim, Rabu (9/3).
SAMARINDA. Rapat koordinasi kepala daerah se Kalimantan Timur dalam rangka pemberantasan korupsi terintegrasi berlangsung di ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (9/3). Hadir Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dan kepala daerah se-Kaltim.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK berharap peran KPK dalam memberantas korupsi dengan lebih mengedepankan pencegahan hendaknya dijadikan pedoman kerja khususnya terkait dalam pengelolaan anggaran.

“Pencegahan yang dilakukan dengan edukasi dan kampanye. Jadi jangan sungkan untuk konsultasi apabila ada hal yang perlu didiskusikan sehingga menghilangkan keragu-raguan dalam mengambil suatu keputusan atau tindakan,” harapnya.

Pihaknya berharap agar unsur pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah seperti Inspektorat Kaltim yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengawasan urusan daerah juga mengedepankan pencegahan.

“Pembinaan dan membimbing lebih diutamakan, kalaupun sudah diberikan edukasi dan bimbingan ternyata tetap melanggar ya apa boleh buat harus ditindak,” tegasnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan KPK memiliki tugas utama melakukan pencegahan terjadinya korupsi. "Opini publik terhadap KPK cenderung turun. Tidak ada bedanya Undnag-Undang KPK yang lama dengan baru terkiat tupoksi bahkan di Undang-Undang KPK yang baru ada dewan  pengawas agar tidak dalam bertindak tidak serampangan," bebernya.

Hasil survei Mendagri dan KPK untuk menjadi pimpinan daerah dalam proses pemilihannya membutuhkan dana hingga puluhan miliar sedangkan gaji yang diterima sebagai kepala daerah tidak sebesar biaya kampanye. 

"Mungkin ada biaya sponsor akan tetapi tidak gratis, diberikan kemudahan mendapatkan proyek. Pengadaan barang mulai dari proses lelang sampai pemenang rentan. Kita berharap pimpinan kepala daerah minimal mendekati apa yang disampaikan bung Hatta,"katanya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)