Komisi II DPRD Kaltim Gelar Rapat Kerja Penguatan BUMD Kaltim, Finalisasi Ranperda PT MMP dan PT JAMKRIDA

Selasa, 11 November 2025 55
Rapat Kerja Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur finalisasi draf Ranperda tentang perubahan Perda dua BUMD strategis, yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida)
SAMARINDA — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Kerja (Raker) intensif guna memfinalisasi draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis, yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida).

Rapat yang bertujuan untuk memperkuat peran BUMD sebagai ujung tombak Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini dibuka oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, didampingi Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, serta dihadiri sejumlah Anggota Komisi II lainnya, yaitu Sigit Wibowo, Abdul Giaz, Firnadi Ikhsan, Sulasih, dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.

Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Biro Perekonomian Setda Kaltim Iwan Darmawan, Kepala Biro Hukum Provinsi Kaltim Suparmi, Fungsional Perancang Rachmadiana, Direktur Utama PT MMP Kaltim Muhammad Iqbal, dan Direktur Utama PT Jamkrida Kaltim Agus Wahyudin.


Wakil Ketua Komisi II Sapto, menekankan pentingnya finalisasi Ranperda ini setelah melalui serangkaian diskusi panjang. Ia juga menyoroti pentingnya kajian mendalam.

"Karena segala sesuatu perubahan itu wajib ada dasar ataupun segala sesuatu yang mendasari perubahan tersebut, terlepas daripada mandatori maupun hal yang lain." ujarnya.

Sapto menegaskan bahwa perubahan Perda, khususnya yang berkaitan dengan PT MMP dan Perusda, harus dirancang untuk jangka panjangdan berdaya guna, serta menjamin fungsi kontrol dan pengawasan legislatif tetap berjalan optimal.

"Karena kita mengetahui bahwa Perda inikemanfaatannya bukan untuk jangka pendek harapannya untuk jangka panjang.Fungsi kontrol DPRD wajib juga diberikan, walaupun tidak secara teknis, tetapi tetap harus diberikan gantungan. Fungsi pengawasan dan lain sebagainya." pungkasnya.

 

 
Komisi II secara tegas mendorong agar PT MMP dapat meningkatkan kinerja secara drastis, mencontoh keberhasilan BUMN yang mampu mendulang keuntungan besar. Peningkatan kinerja ini diyakini akan berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu Komisi II juga mengingatkan bahwa BUMD harus dimaksimalkan sebagai ujung tombak pembangunan daerah, bukan semata-mata aspek sosial. Oleh karena itu, Ranperda ini menjadi kunci untuk memayungi dan mengikat kinerja perusahaan.
Pembahasan Perda PT MMP Kaltim difokuskan pada pengembangan core business di sektor non-migas dan migas, termasuk isu Participating Interest (PI).Anggota Komisi II Sigit Wibowo meminta agar draf akhir memiliki legal drafting yang rapi dan memastikan transparansi.

"Kalau non-migasnya kita berarti pengembangan aset bisnis yang lain. Nah, kita payungi agar mereka semuanya ini terbungkus dengan bagus, dengan legal drafting-nya bagus sehingga kita nanti bisa kita implementasikan dengan bagus juga. Karena kita harus berprinsip transparansi ke masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut Komisi II bersepakat untuk melanjutkan pembahasan pasal per pasal secara detail demi menghasilkan Perda terbaik.
TULIS KOMENTAR ANDA
Banggar DPRD Kaltim Matangkan Rencana Kerja 2026, Tekankan Ketepatan Waktu dan Akuntabilitas
Berita Utama 10 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat langkah strategis dalam mengawal pengelolaan anggaran daerah demi memastikan kepentingan masyarakat terakomodasi secara optimal. Melalui Badan Anggaran (Banggar), lembaga legislatif ini secara intensif memantapkan fungsi pengawasan dan sinkronisasi perencanaan guna memastikan setiap kebijakan fiskal di tahun mendatang berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Langkah penguatan ini ditegaskan dalam Rapat Internal Badan Anggaran yang digelar di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (10/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis serta sejumlah anggota Banggar lainnya, Sabaruddin Panrecalle, Muhammad Darlis Pattalongi, Sapto Setyo Pramono, Agusriansyah Ridwan, Baba, Firnadi Ikhsan, Safuad, dan Sarkowi V. Zahry. Dalam arahannya, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menekankan pentingnya sinergi internal yang solid dalam tubuh Banggar. Ia berharap seluruh anggota Banggar dapat berkoordinasi secara penuh dalam mengawal alokasi anggaran daerah agar selaras dengan target pembangunan. "Kedepan, rapat-rapat bersama pihak eksekutif akan terus kita tingkatkan intensitasnya. Kami sangat mengharapkan adanya rekomendasi-rekomendasi kritis dan membangun dari seluruh anggota Banggar agar fungsi pengawasan kita berjalan maksimal," ujar Ekti Imanuel. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pimpinan DPRD siap untuk terus mengawal dan meluruskan setiap tahapan pembahasan agar tetap sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa peran Banggar sangat strategis sebagai navigator dalam mengawal seluruh siklus anggaran. Ia menyebut dokumen rencana kerja 2026 yang dibahas merupakan "kompas" utama untuk mengarahkan langkah-langkah krusial, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga evaluasi. "Kehadiran kita bukan sekadar rutinitas administratif. Banggar adalah badan strategis yang harus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran dan benar-benar selaras dengan kepentingan masyarakat Kaltim," tegas Hasan. Hasanuddin juga memberikan catatan serius mengenai kepatuhan terhadap timeline anggaran yang mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017. Beberapa poin krusial yang ia soroti antara lain, terkait penyampaian rancangan KUA-PPAS yang diharapkan tuntas di tingkat TAPD pada akhir Juni agar tidak terjadi penumpukan agenda di bulan berikutnya. Kemudian persetujuan bersama APBD 2027 dipatok paling lambat 30 November 2026. Lebih lanjut Ia mengingatkan adanya sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan jika terjadi keterlambatan persetujuan, sesuai amanat pasal 312 UU 23/2014. Terkait momentum pada bulan Maret ini, Hasan meminta adanya sinkronisasi tajam pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Verifikasi ketat sangat diperlukan untuk memastikan usulan anggota dewan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). "Verifikasi Pokir harus dilakukan secara ketat demi memastikan kesesuaian dengan RKPD. Hal ini penting guna menjamin akuntabilitas serta memastikan tidak ada program yang muncul di luar perencanaan (unplanned programs)atau usulan yang tidak terakomodasi dalam sistem saat pembahasan berlangsung," pungkasnya. Rapat internal Banggar ini menjadi fondasi penting bagi DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi anggaran secara disiplin dan transparan. Dengan jadwal kerja yang telah disusun secara sistematis, diharapkan pembahasan APBD ke depan dapat berjalan tanpa hambatan administratif. DPRD Kaltim berharap sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjaga, sehingga program pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat Kalimantan Timur dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kemajuan daerah Benua Etam. (Hms11)