Warga Kecamatan Anggana dan Desa Tani Baru Sampaikan Aspirasi, Akhmed Reza Fachlevi Terima Masukan Soal Listrik dan Air Bersih

Selasa, 5 Oktober 2021 113
Anggota DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi baru-baru ini menerima kunjungan silahturahmi warga Kecamatan Anggana dan Desa Tani Baru, warga ditemui di ruang Fraksi Gerindra DPRD Kaltim
Menerima kunjungan perwakilan Kecamatan Anggana dan Kepala Desa Tani Baru beserta beberapa masyarakat setempat, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menerima sejumlah aspirasi yang disampaikan dalam silahturahmi tersebut. Diantaranya mengenai minimnya ketersediaan listrik dan air bersih. “Alhamdulillah kehadiran mereka sebagai bentuk silahturahmi sekaligus mereka menyampaikan keluhan dan berharap sejumlah keresahan yang dialami masyarakat bisa diperjuangan,” kata Reza. Reza sapaan akrabnya, mengatakan bahwa keluhan serupa memang kerap didengar setiap kali dirinya berkunjung ke desa-desa. Bahkan, dirinya sudah menanyakan langsung ke pihak PDAM di Kukar.

Akan tetapi, untuk penganggaran sangat lah besar. Sehingga ia mengajak agar persoalan air bersih dan listrik ini bisa sama-sama diperjuangkan dan dikawal sampai ke pusat. "Kerap saya mendengar hal ini. Saya pun sudah bertanya namun untuk sambungan air bersih membutuhkan anggaran cukup besar. Sehingga membutuhkan bantuan besar dari pusat," terangnya. Begitupun, jaringan listrik ia juga mengajak warga agar dan meminta masing-masing desa membuat surat untuk ESDM dan berkomunikasi dengan Anggota DPR RI di Senayang. "Mungkin kita akan mencari solusi agar PLN bisa menjangkau daerah-daerah. Saya juga mengajak dan meminta masing-masing desa membuat surat untuk ESDM dan berkomunikasi dengan Anggota DPR," sebutnya.

Untuk diketahui, permasalahan ini diutarakan oleh Kasi PMD Kecamatan Anggana Nurhalis. Yang mana di wilayah mereka hingga kini kesulitan listrik dan ketersediaan air bersih. Padahal ini merupakan kebutuhan sehari-hari masyarakat. "Air bersih dan listrik. Bagaimana dari dewan untuk memfasilitasi. Pasalnya selama ini tidak ada peningkatan dari tahun ke tahun," ucap Nurhalis.

Maka dari itu, kedatangan mereka ini ingin anggota legislator untuk membantu dan memfasilitasi kepada instansi terkait. Supaya bisa diperjuangkan bersama-sama. Begitupun yang dialami Desa Tani Baru, seperti masalah jaringan telekomunikasi, soal air bersih dan listrik. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)