Warga Balikpapan Tengah Keluhkan Jalan, Drainase dan Longsor

22 Februari 2021

Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami Br Pane ketika serap aspirasi masyarakat atau reses di Kecamatan Balikpapan Tengah, Balikpapan
SAMARINDA. Jalan lingkungan dan drainase merupakan satu kesatuan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar publik disamping air, listrik, dan pendidikan. Keduanya berpengaruh terhadap perkembangan pembangunan pada suatu wilayah.

Kendati, berada dalam wilayah perkotaan, Kecamatan Balikpapan Tengah masih terdapat sejumlah jalan lingkungan yang rusak, buruknya drainase hingga longsor. Hal tersebut dikeluhkan warga ketika Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami Br Pane melaksanakan reses di Kelurahan Sumber Rejo, Mekar Sari dan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah, 17-24 Februari.

Ia mencontohkan, warga meminta untuk dilakukan perbaikan jalan lingkungan sepanjang 200 meter di RT 14 Kelurahan Sumber Rejo karena rusak dan berlubang. Kondisi itu diperparah dengan longsor di lingkungan pemukiman.

“Masyarakat meminta untuk dibantu perbaikan longsor di lingkungan tempat tinggal mereka, apalagi musim hujan seperti saat ini membuat masyarakat semakin khawatir akan membuat longsor semakin meluas,” bebernya.

Kondisi serupa dialami warga Kelurahan Mekar Sari yang juga mengeluhkan minimnya perhatian terhadap jalan lingkungan, padahal jalan tersebut merupakan akses utama yang menghubungkan enam RT. “Total panjangnya kurang  lebih 200 meter, saat ini kondisinya berlubang dan rusak,” sebut perempuan yang menjabat Ketua Wanita Persatuan Pembangunan Balikapapan itu.

Tidak kalah untuk menjadi perhatian adalah jalan lingkungan di kawasan masjid menuju SDN 009 Karang Jati, yang pada saat musim sekolah menjadi akses utama masih perlu perbaikan dengan melakukan semenisasi.

Terkait dengan drainase di RT 1, RT 2 dan RT 3, Mekar Sari dinilai warga sudah tidak layak karena ukurannya sempit, hal ini berakibat badan jalan cepat rusak akibat tergerus, kondisi drainase yang kurang memadai itu juga mempercepat proses terjadinya longsor. Karena lama-kelamaan daerah sekitar badan jalan tidak dapat menahan laju volume air.

Terlepas dari itu semua, terdapat banyak keluhan warga yang disampaikan sewaktu reses diantaranya rumitnya membuat Izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Padahal, pengurusan izin sebagai salah satu syarat untuk mengurus bantuan pemerintah bagi UMKM yang terkena dampak dari pandemi covid-19.

“Warga RT 14 Sumber Rejo meminta perbaikan Posyandu karena merupakan tempat aktifitas dan kegiatan masyarakat. Saya juga berpesan kepada warga agar tetap semangat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan di lingkungannya masing-masing,” katanya.

Diakuinya, semua masukan dari masyarakat tersebut nantinya akan diperjuangkan agar masuk dalam program pembangunan skala prioritas baik tingkat provinsi maupun kota. “Kami juga mengharapkan agar Kecamatan Balikpapan Tengah memasukkanya pada musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kota Balikpapan. Sebab jalan perbaikan jalan lingkungan dan drainase merupakan tanggung jawab pemerintah daerah,”harapnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)