Warga Balikpapan Tengah Keluhkan Jalan, Drainase dan Longsor

Senin, 22 Februari 2021 701
Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami Br Pane ketika serap aspirasi masyarakat atau reses di Kecamatan Balikpapan Tengah, Balikpapan
SAMARINDA. Jalan lingkungan dan drainase merupakan satu kesatuan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar publik disamping air, listrik, dan pendidikan. Keduanya berpengaruh terhadap perkembangan pembangunan pada suatu wilayah.

Kendati, berada dalam wilayah perkotaan, Kecamatan Balikpapan Tengah masih terdapat sejumlah jalan lingkungan yang rusak, buruknya drainase hingga longsor. Hal tersebut dikeluhkan warga ketika Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami Br Pane melaksanakan reses di Kelurahan Sumber Rejo, Mekar Sari dan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah, 17-24 Februari.

Ia mencontohkan, warga meminta untuk dilakukan perbaikan jalan lingkungan sepanjang 200 meter di RT 14 Kelurahan Sumber Rejo karena rusak dan berlubang. Kondisi itu diperparah dengan longsor di lingkungan pemukiman.

“Masyarakat meminta untuk dibantu perbaikan longsor di lingkungan tempat tinggal mereka, apalagi musim hujan seperti saat ini membuat masyarakat semakin khawatir akan membuat longsor semakin meluas,” bebernya.

Kondisi serupa dialami warga Kelurahan Mekar Sari yang juga mengeluhkan minimnya perhatian terhadap jalan lingkungan, padahal jalan tersebut merupakan akses utama yang menghubungkan enam RT. “Total panjangnya kurang  lebih 200 meter, saat ini kondisinya berlubang dan rusak,” sebut perempuan yang menjabat Ketua Wanita Persatuan Pembangunan Balikapapan itu.

Tidak kalah untuk menjadi perhatian adalah jalan lingkungan di kawasan masjid menuju SDN 009 Karang Jati, yang pada saat musim sekolah menjadi akses utama masih perlu perbaikan dengan melakukan semenisasi.

Terkait dengan drainase di RT 1, RT 2 dan RT 3, Mekar Sari dinilai warga sudah tidak layak karena ukurannya sempit, hal ini berakibat badan jalan cepat rusak akibat tergerus, kondisi drainase yang kurang memadai itu juga mempercepat proses terjadinya longsor. Karena lama-kelamaan daerah sekitar badan jalan tidak dapat menahan laju volume air.

Terlepas dari itu semua, terdapat banyak keluhan warga yang disampaikan sewaktu reses diantaranya rumitnya membuat Izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Padahal, pengurusan izin sebagai salah satu syarat untuk mengurus bantuan pemerintah bagi UMKM yang terkena dampak dari pandemi covid-19.

“Warga RT 14 Sumber Rejo meminta perbaikan Posyandu karena merupakan tempat aktifitas dan kegiatan masyarakat. Saya juga berpesan kepada warga agar tetap semangat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan di lingkungannya masing-masing,” katanya.

Diakuinya, semua masukan dari masyarakat tersebut nantinya akan diperjuangkan agar masuk dalam program pembangunan skala prioritas baik tingkat provinsi maupun kota. “Kami juga mengharapkan agar Kecamatan Balikpapan Tengah memasukkanya pada musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kota Balikpapan. Sebab jalan perbaikan jalan lingkungan dan drainase merupakan tanggung jawab pemerintah daerah,”harapnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)