Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana Terima Kunjungan Konsultasi DPRD Kabupaten Paser

Kamis, 4 September 2025 91
DPRD Kabupaten Paser melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Kaltim
SAMARINDA – DPRD Kabupaten Paser melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Kaltim dalam rangka konsultasi terkait penyusunan dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) yang efektif. Pertemuan berlangsung di Gedung DPRD Kaltim, Jl. Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Kamis (4/9/2025). Rombongan DPRD Kabupaten Paser dipimpin Wakil Ketua I, Zulkifli Kaharuddin, didampingi jajaran Sekretariat DPRD Paser, termasuk Pranata Humas Ahli Muda, Ahmad Saufi Ulhaq. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, bersama Perisalah Legislatif Ahli Muda, Vivi Haryani, serta Tenaga Ahli DPRD Kaltim, Insan Tajali Nur.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim menyampaikan apresiasi atas inisiatif konsultasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Paser.

“Kami menyambut baik langkah konsultasi ini. Sinergi antar daerah sangat penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya. Menambahkan perspektif teknis, Vivi Haryani menekankan pentingnya ketelitian dalam proses legislasi.

“Proses legislasi harus memperhatikan aspek legal drafting. Dengan begitu, setiap perda yang lahir dapat dilaksanakan secara efektif tanpa menimbulkan multitafsir,” jelasnya. Sementara itu, Insan Tajali Nur menyoroti urgensi evaluasi berkala terhadap perda yang sudah berlaku.

“Perda yang sudah ada perlu direview secara berkala agar tetap relevan dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat,” katanya.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Paser, Zulkifli Kaharuddin, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan memperdalam pemahaman dan memperkuat kapasitas kelembagaan DPRD di daerah. “Kami ingin mendapatkan masukan dari DPRD Kaltim terkait penyusunan perda yang aplikatif, sekaligus memperkuat kelembagaan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi,” ungkapnya.

Pertemuan berlangsung hangat dan diakhiri dengan diskusi interaktif seputar mekanisme legislasi daerah, peran tenaga ahli, hingga strategi evaluasi perda agar lebih efektif diimplementasikan di lapangan.(adv/hms/ggy)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)