SAMARINDA – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menjadwalkan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara masyarakat Ambarawang Darat dan PT Singlurus Pratama. Keputusan tersebut diambil karena Direktur Utama PT Singlurus Pratama selaku pengambil kebijakan perusahaan tidak hadir dalam rapat yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (18/05).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi dan dihadiri anggota Komisi III, di antaranya Jahidin, Abdul Rahman Agus, Husin Djufri, Abdul Rakhman Bolong, dan Sayid Muziburrachman. Hadir pula kuasa hukum masyarakat dari Law Firm Pulinus Dugis, perwakilan PT Singlurus Pratama, serta Dinas ESDM Provinsi Kaltim yang diwakili Deavrie Zulkany.
Dalam pembukaan rapat, Akhmed Reza Fachlevi menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait sengketa lahan yang sebelumnya telah dibahas dan ditinjau langsung ke lapangan oleh Komisi III DPRD Kaltim.
“Kami ingin rapat hari ini lebih fokus untuk mencari solusi bersama atas persoalan yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan,” ujarnya.
Kuasa hukum masyarakat, Pulinus Dugis, menyampaikan keberatan apabila rapat tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Direktur Utama PT Singlurus Pratama. Menurutnya, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga diperlukan kehadiran pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Kami keberatan apabila rapat ini diteruskan sementara yang hadir bukan pengambil kebijakan dari perusahaan. Kalau memang Direktur Utama tidak hadir, kami memohon agar rapat dijadwalkan ulang,” tegasnya.
Pulinus juga mengungkapkan bahwa sengketa tersebut tidak hanya berdampak pada persoalan lahan dan tanam tumbuh, tetapi turut memengaruhi kondisi psikologis serta ekonomi masyarakat. Ia menyebut sejumlah warga bahkan terpaksa meninggalkan rumah mereka dan menyewa tempat tinggal lain akibat dampak sengketa yang terjadi.
Menanggapi hal itu, perwakilan manajemen PT Singlurus Pratama, Cheppy Gumilang, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Direktur Utama perusahaan. Ia menegaskan bahwa kehadiran manajemen dalam rapat merupakan bentuk itikad baik perusahaan, namun pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis.
“Sebagai bentuk itikad baik, kami dari manajemen tetap hadir memenuhi undangan. Namun karena kami tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, maka kelanjutan rapat kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan rapat,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, turut meminta agar pertemuan berikutnya menghadirkan pimpinan perusahaan secara langsung agar pembahasan dapat menghasilkan keputusan yang konkret.
Menutup rapat, Akhmed Reza Fachlevi menyampaikan bahwa Komisi III DPRD Kaltim sepakat menjadwalkan kembali RDP pada 26 Mei 2026 dengan harapan Direktur Utama PT Singlurus Pratama dapat hadir secara langsung.
“Kami berharap pada pertemuan berikutnya pihak perusahaan dapat menghadirkan pimpinan tertinggi agar proses penyelesaian persoalan ini bisa berjalan lebih maksimal,” pungkasnya.(hms9)
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi dan dihadiri anggota Komisi III, di antaranya Jahidin, Abdul Rahman Agus, Husin Djufri, Abdul Rakhman Bolong, dan Sayid Muziburrachman. Hadir pula kuasa hukum masyarakat dari Law Firm Pulinus Dugis, perwakilan PT Singlurus Pratama, serta Dinas ESDM Provinsi Kaltim yang diwakili Deavrie Zulkany.
Dalam pembukaan rapat, Akhmed Reza Fachlevi menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait sengketa lahan yang sebelumnya telah dibahas dan ditinjau langsung ke lapangan oleh Komisi III DPRD Kaltim.
“Kami ingin rapat hari ini lebih fokus untuk mencari solusi bersama atas persoalan yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan,” ujarnya.
Kuasa hukum masyarakat, Pulinus Dugis, menyampaikan keberatan apabila rapat tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Direktur Utama PT Singlurus Pratama. Menurutnya, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga diperlukan kehadiran pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Kami keberatan apabila rapat ini diteruskan sementara yang hadir bukan pengambil kebijakan dari perusahaan. Kalau memang Direktur Utama tidak hadir, kami memohon agar rapat dijadwalkan ulang,” tegasnya.
Pulinus juga mengungkapkan bahwa sengketa tersebut tidak hanya berdampak pada persoalan lahan dan tanam tumbuh, tetapi turut memengaruhi kondisi psikologis serta ekonomi masyarakat. Ia menyebut sejumlah warga bahkan terpaksa meninggalkan rumah mereka dan menyewa tempat tinggal lain akibat dampak sengketa yang terjadi.
Menanggapi hal itu, perwakilan manajemen PT Singlurus Pratama, Cheppy Gumilang, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Direktur Utama perusahaan. Ia menegaskan bahwa kehadiran manajemen dalam rapat merupakan bentuk itikad baik perusahaan, namun pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis.
“Sebagai bentuk itikad baik, kami dari manajemen tetap hadir memenuhi undangan. Namun karena kami tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, maka kelanjutan rapat kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan rapat,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, turut meminta agar pertemuan berikutnya menghadirkan pimpinan perusahaan secara langsung agar pembahasan dapat menghasilkan keputusan yang konkret.
Menutup rapat, Akhmed Reza Fachlevi menyampaikan bahwa Komisi III DPRD Kaltim sepakat menjadwalkan kembali RDP pada 26 Mei 2026 dengan harapan Direktur Utama PT Singlurus Pratama dapat hadir secara langsung.
“Kami berharap pada pertemuan berikutnya pihak perusahaan dapat menghadirkan pimpinan tertinggi agar proses penyelesaian persoalan ini bisa berjalan lebih maksimal,” pungkasnya.(hms9)