Seno Aji Ikuti HUT Satpam ke-41, Berharap Satpam ke Depannya Bisa Professional & Bisa Membatu Kepolisian

Kamis, 3 Februari 2022 161
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji (kanan) sedang mengikuti Upacara HUT Satpam ke-41 di Polda Kaltim bersama Ahmad Dhofiri (tengah) dan Imam Sugianto (kiri)
Balikpapan. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir. Seno Aji, M.Si. menghadiri acara Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 Satuan Pengamanan (Satpam) dengan mengusung tema “Bersama Polri, Satpam Siap Menjaga Kamtibmas dan Penanggulang Covid” yang dilaksanakan di Lapangan Polda Kalimantan Timur, Balikpapan, Rabu (2/2/2022).

Upacara tersebut dipimpim oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Drs. H. Ahmad Dhofiri, M.Si., sebagai Inspektur Upacara dan dikutin juga oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si. Dalam Amanatnya, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Drs.H. Ahmad Dhofiri menyampaikan selamat ulang tahun kepada Satuan Pengamanan yang ke-41, dan berharap Satpam semakin profesional dalam pengembangan fungsi kepolisian.

Pada upacara peringatan ini, sebagian satpam telah mengenakan seragam baru yang berganti dari warna coklat muda menjadi warna cream. Pemberlakuan seragam baru satpam itu setelah revisi Peraturan Kepolsian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa. Petugas satpam diberi masa tenggang waktu penggunaan seragam baru setahun setelah Perpol disahkan. “Satpam merupakan profesi yang mulia dan menjadi bagian dari mitra Polri yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas kepolisian terbatas sebagai bagian dari kegiatan Pam Swakarsa yang telah dibina. Dan tentunya ini sangat penting dalam ikut membantu tugas-tugas kepolisian” ujar Komjen Pol Drs. H. Ahmad Dhofiri.

Sementara itu, Ir. Seno Aji, M.Si. berharap  untuk satpam ke depannya bisa professional dan bisa membatu kepolisian Republik Indonesia dalam hal pengamanan. “kami di DPRD juga berharap untuk perusahaan-perusahaan pergrup yang memiliki satpam bisa ikut mendalaminya masalah pengamanan, supaya satpam yang berkerja di lapangan bisa melakukan sesuai prosedur” ucap Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir. Seno Aji, M.Si. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Soroti Amdal Dua Perusahaan Sawit di Kubar
Berita Utama 12 Agustus 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (12/8/2025) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait operasional dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat: PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI). Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari kelengkapan dokumen perizinan, jarak antar pabrik yang hanya sekitar satu kilometer, potensi krisis air saat musim kemarau, hingga risiko pencemaran limbah ke Sungai Bongan. Kekhawatiran juga mencuat terkait ketersediaan pasokan buah sawit dan potensi konflik sosial di masyarakat. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya kajian teknis sebelum izin operasional penuh diberikan. “Harus ada kajian yang memadai terkait ketersediaan air dan debitnya,” ujarnya. Ia juga meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai status izin lingkungan PT HKI dan mendorong sosialisasi kepada masyarakat. Hasanuddin mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta kunjungan lapangan untuk memastikan kelengkapan persyaratan operasional kedua perusahaan. Anggota DPRD lainnya, seperti Yonavia, Sulasih, dan Abdul Giaz, turut menekankan perlunya verifikasi dokumen dan pengecekan langsung di lapangan. “Jarak kedua pabrik hanya satu kilometer. Kita khawatir dampak lingkungannya akan signifikan, terutama pada Sungai Bongan,” kata Yonavia. Panglima Besar Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu, Rudolf, mengungkap dugaan bahwa kedua perusahaan telah membangun pabrik sebelum mengantongi izin resmi. “Kalau benar mereka membangun pabrik tanpa izin selama bertahun- tahun, ini pelanggaran serius dan harus ditindak,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penolakan warga bukan semata soal izin, tetapi juga menyangkut nilai-nilai kemanusiaan. Perwakilan PT BNP mengklaim telah melengkapi seluruh dokumen perizinan, namun menyatakan kekhawatiran terhadap pasokan air di musim kemarau. Sementara PT HKI menyebut telah memenuhi semua persyaratan dan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim terkait penggunaan air, meski operasionalnya belum berjalan penuh. Dari sisi pemerintah, Biro Hukum Setda Kaltim menegaskan bahwa proses perizinan melalui sistem OSS harus mendapat persetujuan Gubernur. DLH Kaltim menyatakan PT HKI dapat beroperasi jika seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk larangan pembuangan limbah ke sungai. Dinas PTSP mengonfirmasi bahwa PT HKI telah memiliki izin lingkungan, sementara PT BNP belum memenuhi persyaratan. Dinas Perkebunan menambahkan bahwa data PT HKI tidak tercatat di instansinya. Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, yakni kajian teknis mendalam terkait penggunaan air dan pengelolaan limbah, verifikasi dokumen perizinan kedua perusahaan, dan pembentukan Pansus DPRD Kaltim untuk peninjauan langsung ke lokasi Langkah ini diharapkan dapat memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi, menjaga kelestarian lingkungan, dan menghindari konflik sosial di masyarakat.(hms7)