Wakil Ketua DPRD Kaltim Hadiri Pelantikan Pengurus IMI Kota Balikpapan

Jumat, 6 Desember 2024 178
Ekti Imanuel menghadiri Pelantikan Pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Balikpapan Periode 2024 – 2027

BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel menghadiri Pelantikan Pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Balikpapan Periode 2024 – 2027, di Hotel HorisonUltima Balikpapan, pada Jum’at (06/12).

Dalam kesempatan ini, Ekti Imanuel menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para pengurus yang baru dilantik. Acara ini, menurutnya, dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat dan membangkitkan kembali komunitas pecinta otomotif, khususnya di kota Balikpapan.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Balikpapan Ratih Kusuma mewakili Pemerintah Kota Balikpapan mengatakan, selamat kepada Ketua dan Jajaran yang dilantik sebagai pengurus IMI Kota Balikpapan. Ia mengharapkan kepengurusan yang baru dibentuk untuk segera membuat Rencana Kerja yang matang dan langsung bergerak, mengingat masih banyak peluang yang masih harus digali dan dikembangkan oleh IMI Balikpapan.

Menurutnya, olahraga otomotif sebagaimana cabang olahraga yang lain tentunya membutuhkan sarana tumbuh kembang agar dapat melahirkan atlet berprestasi. Inilah yang diharapkan bisa terus diperjuangkan oleh IMI.

“Dengan menyelenggarakan berbagai event kejuaraan otomotif, baik di tingkat Lokal, Nasional maupun Internasional. Sudah saatnya kita memaknai ajang otomotif sebagai sebuah industri olahraga,” tuturnya.

Selain itu, untuk membina dan meningkatkan prestasi atlet juga diperdayakan sebagai bagian penting dari konsep pembangunan ekonomi yang terintegrasi. “Khususnya dengan sektor Pariwisata melalui pengembangan Sport Tourism,” lanjutnya.

Ia berharap semakin banyak event olahraga otomotif yang diselenggarakan di Kota Balikpapan. “Karena ini juga akan menjadi kesempatan untuk mempromosikan pariwisata Kota Balikpapan yang akan berdampak bagi Pertumbuhan Ekonomi Daerah,” ungkap Ratih Kusuma.

Turut hadir, Ketua IMI Kaltim Narto Bulang, Perwakilan KONI Kaltim, Jajaran Forkopimda Kota Balikpapan, Ketua Indonesian Offroad Federation (IOF) Kaltim, Ketua IMI Samarinda dan Perwakilan KONI Balikpapan.(adv/hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)