Wakil Ketua DPRD kaltim Hadiri Pelantikan Enam Kepala Daerah

26 Februari 2021

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menghadiri pelantikan enam kepala daerah yakni Kepala Daerah Berau, Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur (Kutim), Paser, Mahakam Ulu (Mahulu), dan Samarinda, di Pendopo Lamin Etam
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menghadiri acara pelantikan enam kepala daerah yang dilantik langsung oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor, di Pendopo Lamin Etam, Jumat (26/2).

Dari enam kepala daerah, lima diantaranya dilantik secara virtual. Hal ini dikarenakan aturan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi. “Hanya kepala daerah dari Mahakam Ulu (Mahulu) yang hadir secara langsung di Pendopo untuk dilantik. Sisanya, dilantik lewat Zoom Meeting,” kata Sigit.

Adapun enam kepala daerah yang dilantik yakni Kepala Daerah Berau, Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur (Kutim), Paser, Mahakam Ulu (Mahulu), dan Samarinda. Pelantikan berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan.

Dari enam kepala daerah yang baru saja dilantik, Sigit mengaku bahwa masyarakat memiliki harapan yang besar terhadap kepala daerah yang baru saja dilantik. Harapan akan terjadinya perubahan ke arah yang lebih baik. ”Mereka ingin, dengan pemimpin baru, mampu menjawab persoalan yang dihadapi saat ini. Kesejahteraan, pendidikan serta keamanan terjamin,” ujarnya.

Politikus PAN ini berharap, kepala daerah menjunjung integritas dan etika, serta menaati ketentuan hukum yang membatasi kekuasaan, sebagai acuan pemerintah daerah dalam menciptakan produk kebijakan demi kebaikan seluruh masyarakat. “Masyarakat ingin perbaikan - perbaikan positif dapat segera diwujudkan,” sebut dia.

Lanjut dia,  para kepala daerah yang telah dilantik wajib menunaikan janjinya kepada masyarakat ketika masa kampanye. “Janji kampanye yang tertuang di dalam visi dan misi dituangkan dalam program kerja yang harus diimplementasikan ketika kepala daerah yang terpilih menjalankan roda pemerintahannya,” jelas Sigit.

Walikota bersama Wakilnya, ataupun Bupati bersama pasangannya harus memberikan komitmen dalam memimpin, tentu tujuannya tidak lain menyejahterakan rakyat. “Artinya, apapun yang mereka pegang adalah amanah dari rakyat,” tandas Wakil Rakyat asal Balikpapan ini.

Sementara, Gubernur Kaltim Isran Noor berpesan kepada seluruh kepala daerah yang telah dilantik untuk bekerja sesuai tugasnya masing-masing. Ia berpesan agar fokus dalam penanggulangan Covid-19 setelah dilantik. "Di tengah kondisi Covid-19 ini, harapan saya kita terus melakukan kerjasama yang lebih intens lagi. Kerjasama dengan pihak terkait, TNI-Polri yang menanggulangi permasalahan Covid-19," kata dia.

Kepada bupati atau walikota periode sebelumnya, Isran berterimakasih karena telah memberikan sumbangsih dan kontribusi terhadap pembangunan daerah. "Saya juga berterimakasih kepada para bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang telah selesai melaksanakan tugasnya beberapa waktu lalu," pungkas Isran Noor. (adv/hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)