Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Lakukan Safari Natal Di GKII Tering

Kamis, 26 Desember 2024 1130
SAMBUTAN : Ekti Imanuel menyampaikan sambutan pada perayaan Natal di GKII Tering Seberang, Kamis (26/12) malam.

KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel melanjutkan kegiatan safari Natal di Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Jemaat Diakonia Linggang Tering Seberang, Kamis (26/12) malam.

Bersama isteri, Nurmala Suciati, kedatangan Ekti Imanuel disambut Pendeta Stevanus Jumari di gereja yang berada diJalan Kapten Tausin Kampung Linggang Tering Seberang Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat.

Dalam sambutannya, Ekti Imanuel mengajak semua jemaat untuk bersyukur karena bisa berkumpul dalam kegiatan perayaan Natal.

Ia menyampaikan bahwa sejak tanggal 10 hingga tanggal 27Desember melakukan safari Natal di 17 titik gereja.

Kemudian, terkait dengan proses organisasi GKII dapat berjalan dengan baik dan dapat menjadi lebih besar lagi.

“Harapan saya sebagai penasihat, kita selalu menjalin kerjasama yang baik. Kita tahu, seluruh organisasi semakin besar semakin anginnya juga kencang,” ujar Ekti.

Di sisi lain ia mengingatkan, agar organisasi ini juga dapat membantu pemerintah baik di Kutai Barat maupun di Kaltim pada bidang kerohanian.

Hal lain dikatakan, penduduk Kutai Barat dan Mahakam Ulu sering disebut orang yang terbelakang dalam soal pendidikanjuga orang pedalaman.

“Tidak ada kata lain selain sekolah, berpendidikan yang tinggi. Ini konsepnya untuk kita semua bisa berkompetisi,” tandasnya.

Sebagai bagian dari keluarga besar GKII dan juga sebagai pimpinan di DPRD Kaltim, ia akan terus mengawal dan memperjuangkan terkait bea siswa di DPRD Kaltim.

Dalam perayaan yang mengangkat tema “Sebab Mataku Telah Melihat Keselamatan yang Daripada-Mu”, dia menyampaikan harapan untuk memperkuat kerukunan antar umat beragama.

Ekti juga menekankan pentingnya menjaga harmoni di tengah keberagaman masyarakat Kutai Barat. “Kita akan terus merasakan kedamaian dalam perayaan Natal. Semua saling menghormati, bahkan berbagi suka cita,” pungkasnya. (hms8)

TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)