Wajah Baru, Terminal Samarinda Seberang Diharapkan Banyak Tarik Minat Masyarakat

Rabu, 28 Februari 2024 512
Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono hadiri Peresmian Terminal Samarinda Seberang oleh Presiden RI Joko Widodo, Rabu (28/2/2024).
SAMARINDA. Tidak lagi terkesan kumuh dan kotor, Terminal Samarinda Seberang kini hadir dengan wajah baru. Banyak ruang dan gedung baru serta areal warung terlihat lebih tertata jauh lebih baik dari sebelumnya.

Tak tanggung-tanggung Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Tipe A Samarinda Seberang itu, diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Walikota Samarinda Andi Harun, serta lainnya, Rabu (28/2/2024) sore.

Hadir dalam peresmian tersebut, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sapto Setyo Pramono berharap agar segala fasilitas yang ada dimanfaatkan dengan baik, juga dirawat dan dijaga bersama demi kenyamanan dan keamanan masyarakat selaku pengguna.

Peningkatan sarana dan prasarana terminal merupakan bagian dari program prioritas yang diharapkan akan semakin banyak menarik minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum sehingga berdampak pada pengurangan kemacetan.

"Seperti tadi disampaikan pak presiden, bahwa kemacetan merupakan persoalan di perkotaan, maka diharapkan melalui peremajaan terminal yang diawali Terminal Samarinda Seberang ini mampu memberikan kenyamanan bagi para pengguna transportasi umum khususnya tujuan Kaltim - Kalsel,"ujarnya.

“Kalau moda transportasinya bagus orang pasti memilih transportasi umum. Nah, itu yang harus digalakkan bersama dan benar-benar harus dijalankan tidak hanya sekedar slogan saja, tetapi bagaimana bisa menjaga itu semua,” tambahnya.

Menurutnya, kehadiran presiden merupakan tanda keseriusan pemerintah pusat terhadap pembangunan di daerah khususnya di kawasan penyangga IKN. Selain itu, bentuk sinergi antara pemerintah provinsi, daerah, dan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Sebab itu, ke depan akan banyak lagi terminal di seluruh Kaltim yang akan ditingkatkan sarana dan prasarananya termasuk infrastruktur yang memadai secara bertahap. “Saya yakin melalui perencanaan yang matang dan komunikasi yang baik antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota semua dapat tercapai,” katanya.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)