Tunaikan Harapan Rakyat Lewat Bantuan Bermanfaat

Rabu, 8 Desember 2021 130
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu saat menyerahkan bantuan kepada masyarakat baru-baru ini
KUKAR. Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu baru-baru ini menyerahkan sejumlah bantuan kepada masyarakat, ia menyebut bahwa bantuan tersebut merupakan usulan rakyat. Kepada warga dari dua desa di Kota Bangun, Kutai Kartanegara, sebanyak 287 tandon 1200 liter dibagikan.

“Alhamdulillah kemarin  saya langsung menyerahkan bantuan untuk warga Desa Sangkuliman dan Desa Pela. Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan air bersih bagi rakyat  didaerah hulu sungai yang kesulitan dalam mendapatkan air," ungkap Bahar, sapaan akrabnya.

Awal Pekan lalu Politisi PAN ini juga merealisasikan bantuan melalui Bantuan Keuangan Provinsi tahun ini berupa pakan ikan komplit butiran terapung dengan total sekitar 6,5 ton dengan keseluruhan 125 karung beserta 50 gulung jaring. Bantuan tersebut ditujukan untuk nelayan Kelompok Pembudidaya Ikan dan Kelompok Pembudidaya  Badak Lima di Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.

Masih terkait harapan rakyat, baru-baru ini dirinya juga mengaku prihatin melihat Jalan  di Desa Tanjung Limau, lokasi lahan bakau yang dilakukan penebangan. "Jalannya terancam putus, kita minta pemerintah segera bertindak jangan sampai rakyat pengguna jalan dirugikan," sebutnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)