Transformasi UMKM Perlu Ditunjang Sapras yang Memadai

Senin, 14 Agustus 2023 208
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub saat menjadi pembicara talkshow pada acara Gebyar Hari UMKM Nasional 2023 dengan mengusung tema Transformasi UMKM Masa Depan.
SAMARINDA. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menuturkan transformasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat terwujud apabila ditunjang dengan peningkatan sarana dan prasarana yang memadai.

Hal tersebut dikatakan Politikus PPP itu saat menjadi pembicara talkshow pada acara Gebyar Hari UMKM Nasional 2023 dengan mengusung tema Transformasi UMKM Masa Depan, di Halaman Parkir GOR Kadrie Oening Sempaja.

Hadir sejak pukul 07.00 Wita, pada kegiatan yang dihadiri Plt. Kepala Dinas Perindagkop UKM Kaltim, Heni Purwaningsih, dan Auditor Ahli Utama Muhammad Sa'duddin tersebut Rusman mengikuti rangkaian acara yang diawali senam yang diteruskan dengan jalan santai bersama masyarakat yang dilepas oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, hingga pencabutan undian kupon doorprize dengan hadiah utama satu buah sepeda motor.

Menurut Rusman, transformasi UMKM tidak bisa dilepaskan dari digitalisasi. Melalui inovasi dan ekosistem digitalisasi memberikan kemudahan dan membuat jangkauan pangsa pasar semakin luas tidak hanya lokal tetapi juga nasional bahkan mancanegara.

Guna menunjang itu semua diperlukan adanya kerjasama dengan pemerintah dan swasta karena tidak semua UMKM memiliki kemampuan sapras dan sumber daya yang memadai. Pasalnya, ditengah tingginya gempuran persaingan perekonomian global tanpa dibarengi transformasi dan ekosistem digital maka akan sulit untuk bertahan.

Selain itu, terkait dengan pemberian kredit khususnya program pemerintah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

“Perbankan yang bekerjasama dengan pemerintah terkait penyaluran KUR semestinya jemput bola dalam melayani akses permodalan. Hal ini dikarenakan banyak UMKM yang perlu pendampingan dalam permodalan guna meningkatkan kualitas dan kuantitas produknya secara maksimal,”tuturnya.

Pihaknya juga mengingatkan kepada UMKM agar bijak dalam memilih sumber permodalan sebab telah banyak kasus pinjaman online utamanya yang tidak terdaftar OJK yang kemudian menjadi persoalan. “Perbankan jangan kalah dalam periklanan, intinya kan pengurusan administrasinya perlu diberikan kemudahan,”pungkasnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)