Hadiri Groundbreaking PLTA Batoq Kelo, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud Dukung Pemerataan Akses Listrik

Senin, 25 Mei 2026 1
Groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batoq Kelo di Long Bagun, Mahakam Ulu, serta pembukaan jalan akses antar-provinsi menuju Kaltara
SAMARINDA – Langkah besar menuju kemandirian energi bersih di Kalimantan Timur resmi dimulai. Hal tersebut terlihat dalam peresmian groundbreaking (peletakan batu pertama) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batoq Kelo di Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, serta pembukaan jalan akses antar-provinsi menuju Kalimantan Utara (Kaltara) yang dipusatkan di Pendopo Lamin Etam, Senin (25/05).

Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas'ud. Ia memberikan apresiasi tinggi sekaligus menegaskan komitmen legislatif dalam mengawal proyek super strategis di Bumi Etam. Groundbreaking PLTA Batoq Kelo menjadi langkah strategis dalam upaya pemerataan akses listrik di Kaltim. Dengan kapasitas megaproyek sebesar 300 Megawatt (MW), PLTA Batoq Kelo dipastikan menjadi jawaban konkret atas masalah pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di kawasan hulu yang selama ini belum teraliri listrik secara optimal.

“Hari ini kita ada Groundbreaking PLTA Batoq Kelo sebesar 300 Megawatt (MW), dengan satu terobosan ini, maka kebutuhan desa-desa yang selama ini belum dialiri listrik akan terpenuhi. Ini menjadi terobosan yang bagus karena memanfaatkan tenaga alam dan tidak menghasilkan emisi,” tegas Hasanuddin Mas'ud.

Selain mendukung kebutuhan listrik masyarakat, proyek energi terbarukan ini juga dinilai sejalan dengan upaya pengembangan energi ramah lingkungan di Kaltim. Ke depan, diharapkan akan semakin banyak pembangkit listrik berbasis energi alam maupun tenaga surya yang dikembangkan untuk mendukung kebutuhan energi daerah.

Tak hanya itu, pembukaan jalan akses antarprovinsi menuju Kalimantan Utara yang dilakukan bersamaan dengan groundbreaking PLTA juga dinilai sebagai langkah strategis untuk membuka keterisolasian wilayah perrbatasan. Menurutnya, konektivitas jalan dan ketersediaan energi akan membuka peluang investasi, lapangan kerja, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi masyarakat Mahakam Ulu.

Selain berfokus pada kawasan domestik pedalaman, pasokan daya raksasa sebesar 300 MW dari PLTA Batoq Kelo ini nantinya juga diproyeksikan untuk menyokong kebutuhan energi bersih Ibu Kota Nusantara (IKN). "Sesuai dengan apa yang dipaparkan oleh Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo, proyek ini juga akan terintegrasi untuk menyuplai energi bersih ke IKN,” tuturnya.

Mengakhiri keterangannya, Hasanuddin Mas’ud menyampaikan terima kasih atas gerak cepat Pemerintah Provinsi Kaltim di bawah kepemimpinan Gubernur dan sinergi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat. DPRD Kaltim berkomitmen memastikan proyek ini berjalan tepat waktu demi jaminan kesejahteraan warga di wilayah hulu Kaltim.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)