Tinjau Realisasi CSR, PPM, dan Jamrek

6 Februari 2023

TINJAU : Rombongan Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim saat melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan pertambangan di Kabupaten Kutai Barat.
KUTAI BARAT – Guna memastikan realisasi Coorporate Social Responsibility (CSR), Pengembangan dan Pemberdayaan Manusia (PPM), dan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dari perusahaan pertambangan, Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan pertambangan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), belum lama ini.

Kunjungan pansus dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus IP M Udin, didampingi sejumlah anggota pansus dalam hal ini, Agiel Suwarno, Abdul Kadir Tappa, Safuad, Marthinus, Sutomo Jabir, Mimi Meriami BR Pane. Sementara pansus juga didampingi pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kaltim, Awang Rama, Kasi Pemeliharaan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Yudha Harfani, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah IV.

Pada kunjungan kerja kali ini, pansus mendatangi sejumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Kubar, seperti, PT Gunung Bayan Pratama Coal, PT Fajar Sakti Prima, PT Trubaindo Coal Mining, PT Teguh Sinar Abadi, dan PT Firman Ketaun Perkasa.

Ada tiga hal penting yang menjadi pembahasan dalam kunjungan pansus ke perusahaan pertambangan kali ini, yakni CSR, PPM hingga Jamrek. “Ada tiga hal yang menjadi fokus kami di pansus, seperti CSR, PPM dan Jamrek. Poin ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan. Sehingga, kita sebagai perpanjangan tangan dari masyaakat harus memberikan informasi sudah kah ini terealisasi dengan baik,” ujar Udin.

Bukan tanpa alasan, ia menanyakan realisasi bantuan dari perusahaan kepada masyarakat yang ada di sekitaran perusahaan. Pasalnya, belum lama ini timbul sebuah persoalan bahwa ada salah satu perusahaan pertambangan di Kaltim memberikan bantuan yang diduga CSR ataupun PPM kepada masyarakat atau lembaga yang ada di luar Kaltim.

“Aduan itu ada sampai kepada kami, bahwa salah satu perusahaan pertambangan yang ada di Kaltim mengeluarkan CSR-nya ke perguruan-perguruan tinggi yang ada di luar Kaltim dengan nomila mencapai 200 miliar,” terang Udin.

Hal ini tentu saja miris, melihat kondisi pendidikan di Kaltim butuh bantuan pendanaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di darah. “Atas dasar itu lah, kami di pansus harus memastikan bahwa penyebaran bantuan dari perusahaan harus mempriortaskan penyebarannya di wilayah kerja perusahaan. Tentu saja, dalam hal ini Kalimantan Timur,” tegas Politis Golkar ini.

Hal senada disampaikan Sutomo Jabir. Menurut dia, perjalanan pansus ke Kabuapten Kubar ini banyak hal yang menjadi perhatian, terutama mengenai proses Reklamasi. Artinya dalam setiap kegiatan perusahaan tentu menimbulkan banyak kerusakan lingkungan akibat bukaan lahan atau open pit. “Sehingga kita tentu meminta kepastian jaminan, bagaimana penyelesaian nya pasca tambang ini nanti,” sebut dia.

Diantara perusahaan yang dikunjungi pansus, ada sudah beberapa perusahaan juga yang sudah menjelang masa pasca tambang. Artinya cadangannya batu baranya sudah tidak besar lagi, sehingga akan memasuki masa pasca tambang.

“Sehingga kita harus pastikan, jaminan dari perusahaan Itu untuk menyelesaikan tugasnya, baik reklamasi maupu menutup void yang sudah tidak produktif. Kemudian, yang produktif itu potensinya seperti apa, dan model pemanfaatannya seperti apa, serta bagaimana komunikasinya dengan pemerintah daerah untuk memanfaatkan lubang itu, harus disampaikan,” jelas pria yang akrab disapa Tomo ini.

Untuk itu, lanjut dia, jika lubang tambang tidak ada manfaat yang diperoleh kedepan, wajib dan harus ditutup. “Kita juga memastikan, jaminan pascatambang sudah terbayar semua sebelum memasuki masa pasca tambang,” ujarnya.

Termasuk program CSR atau PPM, Tomo ingin perusahaan harus memenuhi beberapa unsur. Jumlahnya sesuai dengan kewajibannya, realisasinya sesuai dengan kewajibannya, kemudian dilakukan realisasi tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban. “Harus melalui perencanaan yang matang, yang berdampak kepada masyarakat. Sehingga bisa dilakukan secara kontinu untuk menciptakan masyarakat yang mandiri setelah tambang ini nantinya selesai,” harap Politisi PKB ini.

Sehingga, kegiatan-kegiatan dalam bentuk pemberdayaan ekonomi, pembinaan sumber daya manusia di sekitar tambang, kesehatan dan sebagainya semua menjadi prioritas dari kegiatan PPM sesuai dengan amanat undang-undang.

“Yang jelas program PPM itu tujuannya adalah bagaimana kemudian menciptakan mental mandiri  setelah tambang ini sudah tidak ada. Sehingga tidak boleh juga perusahaan itu hanya sekedar memberikan bantuan kemudian menggugurkan kewajiban, kemudian meninggalkan. Tetapi itu harus betul-betul dikawal supaya dapat berjalan secara berkesinambungan, sehingga menjadi mata pencaharian ataupun pendapatan masyarakat setelah tambang ini tidak ada,” tandasnya. (adv/hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)