Tinjau Pembangunan Drainase Depsos Atas Balikpapan

Jumat, 28 Juli 2023 310
TINJAU PROGRES : Pimpinan beserta Komisi III DPRD Kaltim saat melakukan peninjauan pembangunan Drainase Sekunder di Jalan MT Haryono, Gg Tumariti, Balikpapan, Kamis (27/7)
Balikpapan. Pimpinan bersama Anggota Komisi III DPRD Kaltim melakukan monitoring lanjutan pembangunan Drainase Sekunder Depsos Atas di Jalan MT Haryono, Gg Tumaritis, Kota Balikpapan, Kamis (27/7).

Monitoring kali ini dihadiri langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji, serta sejumlah Anggota Komisi III DPRD Kaltim, didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Bidang Sumber Daya Air, Dinas PUPR Kaltim Lasidu dan pihak kontraktor CV. Kertajaya Sejahtera, serta Konsultan Supervisi PT. Arcsindo Karya Utama.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa pengerjaan lanjutan pembangunan Drainase Sekunder Depsos Atas sejauh ini masih sesuai perencanaan. “Sejauh ini masih on the track, sesuai dengan perencanaan dan target realisasi,” sebutnya.

Berdasarakan hasil peninjauan Anggota DPRD Kaltim, panjang pembangunan drainase untuk Tahun 2023 pengerjaan hanya 227 meter dari total rencana pembangunan drainase sepanjang 1.200 meter.

“Kontaraktor yang sekarang ini masih punya waktu pengerjaan hingga Oktober, dan mereka menyanggupi selesai sesuai jadwal. Kita akan turun sekali lagi nanti untuk memastikan pekerjaan ini,” kata Hamas, sabutan akrabnya Hasanuddin Mas’ud.

Ia juga meminta kepada Komisi III selaku komisi yang membidangi untuk terus melakukan pengawasan pembangunan drainase tersebut. “Apalagi drainase ini tujuannya untuk mengurangi banjir, dan mereduksi banjir akibat dibukanya pintu air pada Bendali di daerah perumahan,” jelas Hamas.

Untuk diketahui, bahwa pembangunan Drainase Depsos Atas ini telah berjalan sejak 2019 lalu, dan dianggarkan secara bertahap melalui APBD Kaltim. Adapun panjang existing saluran depsos atas ini mencapai 1,3 km.

Pada tahun 2019, telah dikerjakan 400 meter. Sementara 2020, pengerjaan drainase sepanjang 260 meter, dan 2021 hanya 74 meter. Untuk 2023, pembangunan drainase ini kembali dikerjakan sepanjang 227 meter dengan anggaran mencapai Rp 4 miliar.

Pekerjaan konstruksi meliputi pekerjaan saluran dinding beton dan pengembalian fasilitas umum. Saat ini, progres hingga akhir Juli pembangunan Drainase Sekunder, rencana realisasi 19,363 persen, telah terlaksana 21,446 persen. Sehingga terdapat deviasi sebesar 2,084 persen. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)