Tingkatkan Iman dan Takwa, Melalui Kaltim Bershawalat XI

27 Oktober 2023

SHALAWAT : Wakil Ketua DPRD Kalim Sigit Wibowo hadiri kegiatan Kaltim Bershalawat ke-XI
SAMARINDA. Hadir dalam kegiatan Kaltim Bershawalat ke-XI, Jumat (27/10) di Gelora Kadrie Oening, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menghimbau hendaknya Kaltim bershawalat menjadi momentum dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

“Shalawat merupakan perintah dari Allah SWT, dengan memperbanyak shalawat kepada Nabi Muhammad saw selain menambah pahala tentu saja menambah kecintaan kita kepada baginda penghulu para nabi tersebut,”ucapnya.

Kekhusyuan dalam bershalawat membuat hati menjadi lebih damai dan diharapkan mampu memaksimalkan potensi dalam melaksanakan apa yang menjadi perintah Allah serta menjauhi apa yang menjadi larangannya.

Kegiatan Kaltim Bershawalat ke-XI merupakan rangkaian peringatan HUT ke-58 Bank Kaltimtara. Untuk itu, Sigit mengapresiasi atas berbagai capaian yang dilakukan bank berplat merah itu terhadap peningkatan PAD Kaltim.

“Bank Kaltimtara menjadi BUMD yang memberikan kontribusi besar bagi provinsi, terlebih dengan penambahan penyertaan modal di Tahun 2024 diharapkan mampu lebih maju dan berkembang,”tuturnya.

Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf saat memimpin shalawat yang dihadiri belasan ribu jamaah menyampaikan pesan agar tidak mudah terpecah belah dan selalu menjaga persatuan dan kesatuan demi keutuhan NKRI. (hms4)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)