Tingkatkan Efisiensi Proses Jual Beli, Encik Wardani Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan E-Katalog

Sabtu, 11 November 2023 193
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Encik Wardani
SAMARINDA. E-katalog adalah sistem berbasis elektronik yang digunakan oleh pemerintah untuk memfasilitasi pengadaan barang dan jasa.

Menyoroti hal itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Encik Wardani, menilai pentingnya penggunaan e-katalog sebagai alat utama dalam pengadaan barang dan jasa.

Hal ini, diperuntukkan bagi pemerintah daerah dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dirinya menilai, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam proses pembelian, serta memberikan peluang yang lebih adil bagi para pelaku UMKM.

Meskipun pemerintah telah berupaya memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM agar dapat berintegrasi dengan e-katalog, Encik sapaan akrabnya menganggap, masih ada ruang untuk perbaikan dalam memaksimalkan pemanfaatan sistem ini.

Pasalnya, masih ada sebagian besar pelaku UMKM yang belum sepenuhnya mampu mengoperasikan e-katalog dengan baik.

Ia melihat hal ini sebagai tantangan yang harus diatasi agar e-katalog dapat menjadi tren yang lebih meluas.

“Menurut saya, pemanfaatan e-katalog ini masih jauh dari optimal. Banyak pelaku UMKM yang belum bisa menggunakannya dengan baik secara teknis. Ini adalah tantangan bagi kita semua. Bagaimana kita bisa membuat e-katalog menjadi lebih populer dan mudah digunakan,” katanya

“Dari mencari jasa cleaningservice hingga barang-barang yang dibutuhkan, semuanya dapat diakses dengan sekali klik. Ini perlu ditingkatkan secara masif,” jelas Encik.

Pemanfaatan e-katalog memiliki potensi untuk memungkinkan entitas pemerintah dan pelaku UMKM untuk membeli barang dan jasa dengan lebih efisien, transparan, dan terstruktur.

Namun, masalah teknis dan keterbatasan pengalaman dalam penggunaan teknologi masih menjadi hambatan bagi sebagian pelaku UMKM.

Untuk mengatasi kendala ini, Legislator dapil Kota Samarinda itu, menekankan perlu adanya pendampingan.

“Masalahnya, sebagian besar pelaku UMKM dan swasta belum memiliki keterampilan teknis yang diperlukan. Mereka membutuhkan bimbingan, setidaknya dalam beberapa persen awal. Ini adalah proses pembelajaran yang perlu dilalui,” tutur Encik.

Dia juga menegaskan, bahwa program bimbingan bagi para pelaku UMKM ini perlu bersifat continue atau secara berkelanjutan.

“Namun, program ini harus terus disuarakan dan didorong agar semakin banyak pelaku UMKM yang dapat memanfaatkan e-katalog dengan baik,” pungkasnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)