Tiga Pansus Dibentuk, Dua Ranperda Disahkan

Senin, 15 Desember 2025 12
DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) pada Rapat Paripurna ke-49 DPRD Kaltim
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) pada Rapat Paripurna ke-49 DPRD Kaltim, Senin (15/12/2025). Ketiga pansus tersebut, yakni pembahas Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2027, pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Tahun 2027, dan pembahas Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan. Pada rapat tersebut, DPRD Kaltim juga mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Migas Mandiri Pratama Kaltim menjadi (Perseroda), dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseoran Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kaltim menjadi PT Penjamin Kredit Daerah Kaltim (Perseroda).
 
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menuturkan bahwa pembentukan pansus rencana kerja bertujuan mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. “Tujuan disusunnya pansus rencana kerja adalah membahas dan menyempurnakan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, serta indikator kinerja dalam melaksanakan program kegiatan DPRD Kaltim,” jelasnya.
 
Ia menambahkan, sesuai Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, maka penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah daerah harus melalui penelaahan, pandangan, dan pertimbangan yang didasarkan pada pokok pikiran hasil penyerapan aspirasi masyarakat, disinkronkan dengan prioritas pembangunan. “Tujuan disusunnya Panitia Khusus Pembahas Rencana Kerja adalah membahas dan menyempurnakan tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan serta indikator kinerja dalam melaksanakan program kegiatan DPRD Kaltim,”jelasnya.
 
Hasanuddin juga menekankan pentingnya perhatian DPRD terhadap efektivitas program CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan. Hal ini merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah melalui Perppu Cipta Kerja Pasal 109 angka 1, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
 
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menuturkan bahwa pengesahan Ranperda PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (Perseroda) dan PT Penjamin Kredit Daerah Kaltim (Perseroda) merupakan langkah tepat untuk mengatur dan mengelola kedua perusahaan daerah secara transparan dan profesional.
 
Menurutnya, Komisi II telah melakukan pembahasan, kajian, telaahan, serta konsultasi dengan pihak terkait selama empat bulan. Hasilnya, dilakukan sejumlah perbaikan draf, termasuk pergantian judul ranperda, dan PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, yang mengelola migas melalui Participating Interest 10 persen sesuai kebijakan pemerintah, perlu memiliki pengaturan penggunaan laba yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Selain itu, perubahan PT Jamkrida Kaltim harus menyesuaikan dengan regulasi perbankan, penjaminan, dan asuransi, mengingat pengendaliannya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroda dinilai penting agar struktur dan substansinya sesuai dengan regulasi terbaru. “Peraturan pendirian BUMD berbentuk Perseroan Daerah berdasarkan Pasal 11 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD setidaknya harus memuat lima hal, yakni maksud dan tujuan, nama dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, jangka waktu, serta besaran modal dasar,” ujarnya.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Ananda Emira Moeis Membuka Pelepasan Pawai Obor
Berita Utama 14 Februari 2026
0
SAMARINDA – Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menghadiri sekaligus membuka acara penyambutan Bulan Suci Ramadhan 1447 H dan pelepasan pawai obor serta beduq  sahur di Jalan Sejati Gang Kasah 1 Kelurahan Sungai Kapih Samarinda, Sabtu (14/2/2026) malam. Acara yang diinisiasi oleh Kelompok Seni Hadrah Nur Raya Sungai Kapih tersebut diikuti 14 kelompok beduq sahur, dan juga turut dihadiri oleh Camat Sungai Kapih, ketua RT 21 dan RT 25, tokoh masyarakat dan warga sekitar. Ananda dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai semangat untuk menyambut bulan puasa yang tinggal beberapa hari lagi. “Hari ini di bawah kobaran obor yang nanti akan dinyalakan sebagai simbol, bahwa hari ini kita semua mempunyai hati yang sama, kerinduan yang penuh dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah,” ujarnya. Ia menilai bahwa kegiatan pawai obor ini bukan hanya sebagai acara tahunan biasa saja dan bukan hanya membawa obor sambil berjalan-jalan, melainkan sebagai simbol kobaran api bagi semua untuk menyambut bulan suci Ramadhan, untuk lebih membersihkan diri dan juga untuk lebih meningkatkan ibadah. Menurutnya, kegiatan semacam ini adalah termasuk dalam salah satu dari tiga konsep Trisakti Bung Karno yaitu berkepribadian dalam kebudayaan. “Terima kasih sudah mendidik generasi penerus bangsa ini mengenalkan kesenian Hadrah, jangan pernah lelah, jangan sampai kesenian ini terlupakan, harus terus menerus disalurkan ilmunya,” kata politisi PDI Perjuangan ini. Kemudian ia berpesan kepada para peserta pawai agar mejaga ketertiban saat pawai di jalan karena ini merupakan syiar Islam, harus damai dan santun. Hal lainnya yaitu untuk menjaga kebersihan selama pawai. “Saya ingin mengucapkan sekali lagi terima kasih untuk semua peserta dan juga semuanya yang sudah hadir terkhusus panitia mudah-mudahan lelahnya menjadi lillah, tabungan akhirat, dan menjadi amal kebaikan bagi kita semua,” pungkasnya. (hms8)