Terima Kunjungan Sekretariat DPRD Kubar, Konsultasikan Proses Penyusunan Propemperda

Jumat, 17 November 2023 589
Sekretariat DPRD Kaltim Menerima Kunjungan Konsultasi Sekretariat DPRD Kubar, Jumat (17/11/23)
SAMARINDA – Analis Kebijakan Ahli Muda Azhari, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Vidi Gatot Setiadi,  Tim Ahli Bapemperda Farah Silvia dan Tri Wahyuni beserta Staf Bapemperda Fariz Imam Fahreza Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Barat, Jumat (17/11/23).

Sehubungan dengan adanya perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024. Serta perencanaan dan mempersiapkan judul Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024. Untuk itu Sekretariat DPRD Kubar melakukan kunjungan dan berkonsultasi guna mendapatkan informasi mengenai proses penyusunan Propemperda dan Perda-Perda yang merupakan Inisiatif DPRD Kaltim yang dapat ditindaklanjuti oleh DPRD Kubar.

“Sebagaimana kita tahu berdasarkan aturan terkait susunan Propemperda tentu ada proses yang kita lalui. Pertama masing-masing dari pengusul baik DPRD maupun Pemerintah Provinsi telah menyampaikan khususnya di Bapemperda untuk bisa mengusulkan Inisiatif baik yang berasal dari Anggota DPRD secara pribadi atas dasar aspirasi yang dilakukan selama Reses. Kami membuka peluang kepada seluruh alat kelengkapan untuk bisa mengusulkan,” ucap Farah Silvia selaku TA Bapemperda DPRD Kaltim menjelaskan di Ruang Fasilitasi Gedung A Lantai 2 Sekretariat DPRD Kaltim.

Lanjut Farah menerangkan dari usulan yang masuk sampai dengan waktu yang sudah ditentukan. Dari usulan itulah kemudian dilakukan pembahasan di internal. Ia menekankan dari proses tersebut, tentu terdapat syarat dalam memasukan usulan. 

Syarat pertama kelengkapan selain judul, dijabarkan Farah ialah surat yang diajukan kepada pimpinan yang dilampirkan penjelasan serta dukungan. Apabila surat tersebut berasal dari Anggota DPRD secara pribadi, maka Anggota harus meminta dukungan minimal pada 2 fraksi, meliputi 5 anggota dari 2 fraksi yang berbeda. Begitu pula  dari Komisi termasuk Badan, tambahnya. Lalu dari surat itulah, akan dilakukan pengkajian di internal Bapemperda. 

“Kalau memang dibutuhkan, Bapemperda akan membuat FGD dengan OPD untuk lebih meminta masukan tanggapan dari OPD terkait. Agar usulan yang kita terima bisa kita proses paling tidak ada satu pemahaman jangan sampai usulan tersebut bertentangan dengan kewenangan dan Undang-Undang di atasnya.,” ujarnya seraya mengingatkan.

Setelah mengantongi substansi yang jelas, dilanjutkan rencana usulan DPRD. Lebih lanjut Farah merincikan terkait proses sebelum membacakan Propemperda 2024 dan menyampaikan laporan kinerja tahun berjalan. Propemperda sudah melakukan Rapat Kerja untuk sama-sama menyampaikan memaparkan usulan Inisiatif masing-masing. Diproses itulah DPRD menyampaikan dan paparkan semua Inisiatif. Judul, landasan hukum, hingga materi pokoknya.


“Sebagaimana yang kita ketahui berdasarkan PP 12 Tahun 2018, Propemperda ditetapkan sebelum APBD murni. Artinya Propemperda ditahun berjalan harus dinyatakan clear atau selesai,” tekannya.

Pada hakikatnya, Ia menyampaikan bahwasannya kelengkapan dokumenlah yang menjadi salah satu yang diprioritaskan untuk bisa diusulkan. Setelah itu akan dipertimbangkan kembali melihat prioritasnya. Jika memang itu adalah prioritas yang harus ditetapkan seperti halnya mandatorik Peraturan Undang-Undang, maka segera dan diprioritaskan untuk diusulkan.

“Setelah ketemu prioritas dari masing-masing pengusul disitulah disepekati menjadi Propemperda yang akan datang. Maka selanjutnya tahapan yang kita tentukan pada saat itu kita langsung membagi Masa Sidang I kita membahas apa saja, Masa Sidang II apa saja. Paling tidak kita sudah mengatur rencana. Kalau memang sudah siap, kenapa tidak. Hal yang terpenting itu kesiapan. Kalau ada hal-hal yang mendesak kita siap untuk mengusulkan,” tutupnya. (adv/hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)