Teguhkan Semangat Kebangsaan Lewat Jalan Santai HUT RI ke-80

Senin, 18 Agustus 2025 87
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, didampingi Anggota Komisi III, Husin Djufri, secara simbolis melepas ratusan peserta Jalan Santai HUT ke-80 RI dari halaman Kantor Sekretariat DPRD Kaltim, Senin (18/8/2025).
Samarinda – DPRD berserta Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam membangun semangat kebangsaan dan kebersamaan melalui kegiatan Jalan Santai yang digelar Sekretariat DPRD Kaltim, Senin (18/8/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, bersama Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Husin Djufri, secara resmi melepas 300 peserta dari halaman Kantor Sekretariat DPRD Kaltim pukul 07.30 WITA. Dalam sambutannya, Sapto menekankan bahwa momentum kemerdekaan harus menjadi pengingat akan pentingnya sinergi dan semangat kolektif dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan.

“Kegiatan ini bukan sekadar olahraga, tapi wujud kebersamaan dan semangat juang yang harus terus kita rawat di lingkungan DPRD dan Sekretariat DPRD Kaltim,” ujar Sapto Setyo Pramono.

Rute jalan santai melintasi sejumlah ruas jalan kota, yakni Jalan Senyiur, Rapak, Ulin, Tengkawang, dan kembali finis di Kantor Sekretariat DPRD Kaltim. Para peserta terdiri dari unsur pejabat struktural, kelompok fungsional, tenaga ahli/kelompok pakar, tenaga pengamanan dan kebersihan, mahasiswa magang/PKL, serta seluruh pegawai Sekretariat DPRD Kaltim.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Husin Djufri, menyampaikan bahwa DPRD sebagai representasi rakyat harus menjadi teladan dalam membangun atmosfer kerja yang sehat, inklusif, dan penuh semangat nasionalisme.

“Kami ingin menunjukkan bahwa DPRD bukan hanya ruang politik, tapi juga ruang kebudayaan dan kebersamaan,” kata Husin.

Sebagai bentuk apresiasi, sebanyak 108 hadiah disiapkan panitia dan dibagikan melalui undian kupon peserta. Seluruh hadiah tersebut merupakan kontribusi dari pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim, sebagai wujud dukungan terhadap semangat kebersamaan dan penghargaan atas partisipasi aktif seluruh elemen Sekretariat DPRD.

Penyerahan hadiah dilakukan langsung oleh Sapto Setyo Pramono dan Husin Djufri, dan pejabat struktural serta kelompok fungsional Setwan. (hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)