Tantangan Pilkada Serentak Tahun 2024

29 Juni 2024

Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati didampingi sejumlah Anggota DPRD Kaltim bertukar cinderamata pada Hari Kedua Bimbingan Teknis DPRD Kalimantan Timur.
MAKASSAR. Pelaksaan hari kedua Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan tema "Peningkatan Kompetensi dan Pemahaman Hukum Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam Pemilihan Kepala Daerah : Strategi, Regulasi, dan Etika Politik", Sabtu (29/6/2024) di Four Points by Sheraton Makassar.
  
Pada pelaksanaan Bimtek hari terakhir itu menghadirkan narasumber dari Kepala Pusat Strategi Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dalam Negeri, BSKN Kemendagri Dr Akbar Ali yang saat ini bertugas sebagai Penjabat Walikota Parepare.


Dr Akbar Ali yang juga merupakan Dosen Universitas Krisna Dwipayana itu menyampaikan materi tentang Peningkatan Kompetensi dan Pemahaman Hukum bagi Anggota DPRD dalam Pemilihan Kepala Daerah : Strategi, Regulasi, dan Etika Politik. Serta di sesi kedua, menyampaikan materi tentang Penyampaian Laporan Akhir Masa Jabatan dan Evaluasi Kinerja.
  
Ia menjelaskan ada sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia di Tahun 2024. "Politik uang masih kerap terjadi. Berdasarkan hasil survei LSI yang dilakukan Desember 2020 terdapat 20 koresponden yang setuju kalau pemilu mendapatkan uang, 29 persen menganggap politik uang hal yang wajar, dan 63 persen akan menerima uang atau hadiah walupun pilihan akan ditentukan sendiri," jelasnya.

  
Selain itu, politik identitas menimbulkan bernagai potensi perpecahan utamanya terkait isu keagamaan, etnis dan lainnya. Di era digital dalam keterbukaan informasi, faktanya 71,6 persen penduduk Indonesia aktif di media sosial.  Sedangkan untuk kategori menggunakan internet guna mendapatkan informasi sebanyak 80 persen penduduk Indonesia. "Setengah dari waktu hidup orang Indonesia dalam satu hari digunakan untuk mengakses internetinternet," terangnya.

  
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati dalam sambutannya menyampaikan banyaknya informasi baik berkaitan dengan data-data dan aturan termasuk regulasi hingga menggali berbagai tantangan dalam dinamika politik di daerah.

  
Hadirnya narasumber yang berkompeten dibidangnya juga menjadi nilai tambah dalam menjawab keingintahuan terhadap suatu informasi yang dibalut dalam diskusi.

  
"Kita (anggota DPRD) tadi juga disampaikan oleh narasumber bagaimana penyampaian laporan akhir masa jabatan yang sistematis termasuk dasar hukum peraturan-peraturan yang terkait," pungkas Politikus Demokrat itu.

  
Adapun seluruh rangkaian kegiatan Bimtek ditutup oleh Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US. (hms4/hms10) 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)