Tanggapan Gubernur Kaltim Terhadap Pandangan Umum Fraksi

Senin, 13 Juni 2022 158
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat memimpin Rapat Paripurna Ke – 20 didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Muhammad Samsun serta Wakil Gubernur Hadi Mulyadi, Jumat (10/6).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 20 dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang II tahun 2022 dan tanggapan atau jawaban Gubernur Kaltim atas nota keuangan dan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, diruang rapat gedung D lantai 6, Jumat (10/6).

Memimpin rapat, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Muhammad Samsun serta Wakil Gubernur Hadi Mulyadi yang mewakili Gubernur Kaltim. Rapat tersebut juga diikuti sejumlah anggota DPRD Kaltim dan kepala OPD di lingkup Pemprov Kaltim baik secara langsung dan virtual.

Dikatakan Seno Aji, seperti diketahui bahwa Badan Musyawarah DPRD Kaltim telah merevisi jadwal kegiatan masa persidangan II tahun 2022 pada tanggal 6 juni 2022 yang lalu. “Dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada rapat dewan yang terhormat, apakah revisi jadwal kegiatan DPRD Kaltim masa persidangan kedua tahun 2022, dapat diterima dan disetujui,” kata Seno Aji. “Setuju,” jawab semua hadirin.

Kemudian, lanjut Seno Aji, delapan fraksi DPRD Kaltim telah menyampaikan sikap politik mereka, melalui pandangan umum fraksi pada rapat paripurna ke -19 yang lalu. Tentu pihak Pemprov Kaltim sudah memahami apa yang disampaikan oleh masing-masing fraksi, baik yang bersifat saran, kritik maupun pertanyaan-pertanyaan.

“Harapan kita semua, Pemprov Kaltim pada rapat paripurna hari ini dapat memberikan jawaban maupun penjelasan-penjelasan yang terkait dengan pandangan umum fraksi - fraksi tersebut,” ucap Seno Aji.

Hadi Mulyadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pandangan, kritik dan saran serta pertanyaan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi.

Pemprov Kaltim, lanjutnya, juga menyampaikan terimakasih dan penghargaan atas apresiasi yang diberikan oleh fraksi-fraksi Dewan yang terhormat atas diterimanya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke sembilan secara berturut-turut sejak LKPD tahun 2013 sampai tahun 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

“Hal ini merupakan kebanggaan kita bersama sebagai motivasi untuk mempertahankan serta meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah,” ujarnya.

Kemudian Hadi Mulyadi memberikan tanggapan dan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim secara berurutan dengan harapan dapat melengkapi pertanggungjawaban pelaksana APBD tahun 2021.

Selanjutnya Seno Aji mengatakan, untuk tahapan akhir, sesuai tata tertib, pembahasan nota keuangan dan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim tahun 2021 akan dibahas secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Sebagai suatu pertimbangan, persetujuan dan penetapan serta menjadi bahan untuk laporan akhir kerja Badan Anggaran DPRD Kaltim, yang akan disampaikan pada paripurna berikutnya,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)