Tanggapan Gubernur Kaltim Terhadap Pandangan Umum Fraksi

13 Juni 2022

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat memimpin Rapat Paripurna Ke – 20 didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Muhammad Samsun serta Wakil Gubernur Hadi Mulyadi, Jumat (10/6).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 20 dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang II tahun 2022 dan tanggapan atau jawaban Gubernur Kaltim atas nota keuangan dan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, diruang rapat gedung D lantai 6, Jumat (10/6).

Memimpin rapat, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Muhammad Samsun serta Wakil Gubernur Hadi Mulyadi yang mewakili Gubernur Kaltim. Rapat tersebut juga diikuti sejumlah anggota DPRD Kaltim dan kepala OPD di lingkup Pemprov Kaltim baik secara langsung dan virtual.

Dikatakan Seno Aji, seperti diketahui bahwa Badan Musyawarah DPRD Kaltim telah merevisi jadwal kegiatan masa persidangan II tahun 2022 pada tanggal 6 juni 2022 yang lalu. “Dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada rapat dewan yang terhormat, apakah revisi jadwal kegiatan DPRD Kaltim masa persidangan kedua tahun 2022, dapat diterima dan disetujui,” kata Seno Aji. “Setuju,” jawab semua hadirin.

Kemudian, lanjut Seno Aji, delapan fraksi DPRD Kaltim telah menyampaikan sikap politik mereka, melalui pandangan umum fraksi pada rapat paripurna ke -19 yang lalu. Tentu pihak Pemprov Kaltim sudah memahami apa yang disampaikan oleh masing-masing fraksi, baik yang bersifat saran, kritik maupun pertanyaan-pertanyaan.

“Harapan kita semua, Pemprov Kaltim pada rapat paripurna hari ini dapat memberikan jawaban maupun penjelasan-penjelasan yang terkait dengan pandangan umum fraksi - fraksi tersebut,” ucap Seno Aji.

Hadi Mulyadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pandangan, kritik dan saran serta pertanyaan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi.

Pemprov Kaltim, lanjutnya, juga menyampaikan terimakasih dan penghargaan atas apresiasi yang diberikan oleh fraksi-fraksi Dewan yang terhormat atas diterimanya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke sembilan secara berturut-turut sejak LKPD tahun 2013 sampai tahun 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

“Hal ini merupakan kebanggaan kita bersama sebagai motivasi untuk mempertahankan serta meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah,” ujarnya.

Kemudian Hadi Mulyadi memberikan tanggapan dan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim secara berurutan dengan harapan dapat melengkapi pertanggungjawaban pelaksana APBD tahun 2021.

Selanjutnya Seno Aji mengatakan, untuk tahapan akhir, sesuai tata tertib, pembahasan nota keuangan dan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim tahun 2021 akan dibahas secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Sebagai suatu pertimbangan, persetujuan dan penetapan serta menjadi bahan untuk laporan akhir kerja Badan Anggaran DPRD Kaltim, yang akan disampaikan pada paripurna berikutnya,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)