Tak Sampaikan Data Realisasi PPM, CSR dan Jamrek, Pansus IP DPRD Kaltim Kecewa Terhadap PT TBB

14 April 2023

Pansus Investigasi Pertambangan saat melakukan rapat bersama dengan Dinas ESDM, DLH dan DPMPTSP Kaltim, serta Perusahaan Sektor Pertambangan PT TBB, Rabu (12/4) malam.
SAMAIRNDA. Guna mengetahui realisasi Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), Corporate Social Responsibility (CSR), dan Jaminan Reklamasi (Jamrek), Panitia khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan memanggil PT Tiara Bara Borneo (TBB) perusahaan sektor pertambangan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (12/4).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M Udin, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, dan sejumlah anggota pansus yakni Martinus, Saifuddin Zuhri, Abdul Kadir Tappa, Agiel Suwarno, Safuad, Mimi Meriami BR Pane, dan Amirudin. Rapat juga dihadiri Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, serta pihak PT. TBB.

Meski rapat berlangsung, pansus disampaikan M Udin, mengaku kecewa. Pasalnya, pihak perusahaan tidak memberikan data akurat seperti yang diharapkan pansus. “Sedikit kecewa, karena datanya tidak disajikan, dan hanya diucapkan. Kita juga butuh data itu, berkaitan dengan PPM, CSR, dan Jamrek,” ujarnya.

Data tersebut dibutuhkan kata dia, karena pansus ingin memastikan bahwa PPM dan CSR dari perusahaan terealisasi dengan baik kepada masyarakat. “Berapa jumlah yang teralisasi? Desa mana dan sebagainya! Ini tidak ada datanya. Maka kami minta, datanya diberikan,” sebut Udin, sapaan akrabnya.

Berikutnya disampikan Udin, berkaitan dengan akuisisi tambang PT TBB pada 2018 lalu. Ia meminta, kewajiban ataupun kegiatan yang dilakukan sebelum diakuisisi menjadi tanggung jawab pihak perusahaan. “Apapun itu bentuk akuisisinya, prihal kegiatan sebelumnya itu tetap jadi tugas dan tanggung jawab perusahaan,” ucapnyaa.

“Nah makanya kita mau lihat, karena ada beberapa Laporan masyarakat berkaitan dengan pencemaran lingkungan, banjir yang terjadi, termasuk lumpur yang mengaliri perumahan warga itu dari PT TBB. Makanya hari ini kita minta klarifikasinya seperti apa. Tapi sayangnya, pihak perusahaan tidak menjelaskan secara gamblang,” jelas Politisi Golkar ini.

Perusahaan tambang yang berlokasi di wilayah Pampang, Kabupaten Kukar tersebut, rencananya akan dilakuka peninjauan secara langsung oleh pihak pansus. Hanya saja saat ini disampaikan Udin, pihaknya tengah mengumpulkan data-data sebelum masa kerja pansus berakhir.

Adapun yang paling disorot pansus dijelaskan Udin, berkaitan dengan realisasi PPM. Paslnya, PPM meruapakan kewajiban perusahaan kepada masyarakat. “Yang kita perlukan itu data PPM nya, sehingga masyarakat itu mengetahui bahwa pertambangan yang ada di lokasi kita itu memberikan dampak positif, bukan sebaliknya. Bantuan yang harus diberikan atau direalisasikan oleh perusahaan kepada masyarakat, itu wajib. PPM itu wajib,” tegas dia.

Terakhir, Udin mengatakan laporan akhir Pansus IP nantinya akan mengundang seluruh perusahaan tambang berkaitan dengan penyampaian laporan hasil akhir temuan investigasi pertambangan selama enam bulan kerja. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)