Tak Dapat Anggaran, KONI Kaltim “Curhat” ke Karang Paci

Rabu, 27 April 2022 166
HEARING : Komisi IV DPRD Kaltim saat melakukan RDP dengan KONI Kaltim, BPKD serta Dispora Kaltim membahas persoalan usulan anggaran KONI yang belum terakomodir di APBD Kaltim 2022, Senin (25/4).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim belum lama ini menggelar rapat dengar pendapat (RPD) dengan Pengurus Komite Olahragan Nasional Indonesia (KONI) Kaltim, BPKAD serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Rapat tersebut membahas persoalan usulan anggaran KONI Kaltim yang belum terakomodir dalam APBD Kaltim 2022.

Katua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengatakan, bahwa persoalan berawal saat KONI Kaltim mengajukan permohonan pendanaan untuk tahun 2022 sekitar Rp 25 Miliyar, hanya saja usulan itu belum terakomodir dalam APBD 2022.

“Untuk itu, KONI Kaltim kembali akan mengajukan pada APBD Perubahan 2022, dan apabila usulan ini tidak diakomodir, maka dikhawatirkan akan menghambat perkembangan prestasi atlet di Kaltim,” kata pria yang akrab disapa Reza ini.

Dari keterangan KONI Kaltim, anggaran yang telah diusulkan tersebut nantinya akan digunakan untuk persiapan Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) di Kabupaten Berau pada November 2022, Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Pra PON tahun 2023.

“Sementara itu, KONI Kaltim hanya bisa mempersiapkan 35 Cabang Olahraga (Cabor) untuk Kejurnas Pra PON pada tahun 2023, dimana Pra PON ini merupakan rangkaian syarat dalam mengikuti PON di Sumatera Utara tahun 2024 mendatang,” sebut Politisi Gerindra ini.

Memberikan solusi konkrit, Komisi IV menyarankan, KONI Kaltim serta Dispora Kaltim untuk mengajukan kembali pada anggaran APBD Perubahan 2022, dimana batas akhir pengajuannya pada bulan July 2022, dan pengajuan anggaran tersebut disarankan untuk dilakukan pengawalan oleh KONI Kaltim.

“Komisi IV DPRD Kaltim juga akan menginisiasi RDP kembali berkaitan dengan hal ini, dengan mengundang pengambil kebijakan di Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, BPKAD, BAPPEDA Kaltim, dan KONI Kaltim dengan waktu yang akan ditentukan kemudian,” jelas Reza. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)