Sutomo Jabir Temui Warga Gunung Tabur, Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Rabu, 20 Oktober 2021 107
Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir melaksanakan Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kecamatan gunung Tabur, Kabupaten Berau, baru-baru ini
BERAU. Menemui warga Kelurahan Gunung Tabur Kecamatan Gunung Tabur tepatnya di jalan H.A.R.M Ayoeb. Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir selain menyapa warga juga sekaligus   melaksanakan tugas DPRD Provinsi Kalimantan Timur yakni Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2019.

Kegiatan Sosper Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan huku, minggu (17/10/21) kali ini dihadiri toko masyarakat,toko pemuda, pemuda Ansor, Alim Ulama,Karang Taruna. Dengan narasumber Mupit Datusahlan dan Baso Arwan. Muslich selaku ketua karang taruna gunung tabur berharap kalau ke depanya Sutomo jabir agar tetap selalu rajin menyapa turun ke masyarakat.begitupun Aji Norbek selaku tokoh masyarakat gunung tabur sangat berharap partai PKB bisa kembali mendapatkan perwakilan di legislatif kabupaten Berau. “Alhamdulillah Sosialisasi Perda di Kabupaten Berau terlaksana dengan lancar. Nanti kami upayakan agar Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum maupun daerah lainnya di Kaltim dapat segera ditangani,” Ungkap Sutomo Jabir.

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bontang, Kutai Timur, dan Berau, ketua DPC Partai PKB Berau ini mengungkap akan berupaya bekerja sesuai tupoksi kedewan. Ia juga selalu siap mendorong Pemerintah Kaltim untuk segera mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) dan petunjuk teknis lainnya atas perda yang dia sosialisasikan tersebut.

Sementara itu, mupit Ketua GP Ansor Kabupaten Berau berterima kasih kepada Sutomo karena telah turun ke masyarakat untuk menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan dan sangat bersyukur karena pak Sutomo sudah meluangkan waktunya untuk hadir di sini.
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)