Sutomo Jabir Temui Warga Gunung Tabur, Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

20 Oktober 2021

Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir melaksanakan Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kecamatan gunung Tabur, Kabupaten Berau, baru-baru ini
BERAU. Menemui warga Kelurahan Gunung Tabur Kecamatan Gunung Tabur tepatnya di jalan H.A.R.M Ayoeb. Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir selain menyapa warga juga sekaligus   melaksanakan tugas DPRD Provinsi Kalimantan Timur yakni Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2019.

Kegiatan Sosper Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan huku, minggu (17/10/21) kali ini dihadiri toko masyarakat,toko pemuda, pemuda Ansor, Alim Ulama,Karang Taruna. Dengan narasumber Mupit Datusahlan dan Baso Arwan. Muslich selaku ketua karang taruna gunung tabur berharap kalau ke depanya Sutomo jabir agar tetap selalu rajin menyapa turun ke masyarakat.begitupun Aji Norbek selaku tokoh masyarakat gunung tabur sangat berharap partai PKB bisa kembali mendapatkan perwakilan di legislatif kabupaten Berau. “Alhamdulillah Sosialisasi Perda di Kabupaten Berau terlaksana dengan lancar. Nanti kami upayakan agar Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum maupun daerah lainnya di Kaltim dapat segera ditangani,” Ungkap Sutomo Jabir.

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bontang, Kutai Timur, dan Berau, ketua DPC Partai PKB Berau ini mengungkap akan berupaya bekerja sesuai tupoksi kedewan. Ia juga selalu siap mendorong Pemerintah Kaltim untuk segera mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) dan petunjuk teknis lainnya atas perda yang dia sosialisasikan tersebut.

Sementara itu, mupit Ketua GP Ansor Kabupaten Berau berterima kasih kepada Sutomo karena telah turun ke masyarakat untuk menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan dan sangat bersyukur karena pak Sutomo sudah meluangkan waktunya untuk hadir di sini.
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)