Sutomo Jabir : Perdalam Tupoksi Badan Kehormatan

3 April 2023

KUNJUNGAN KERJA : Badan Kehormatan DPRD Kaltim saat kunjungan kerja ke DPRD Jabar, Kamis (30/3).
BANDUNG. Dalam rangka sharing informasi dan kegiatan serta berdiskusi sekaligus memperdalam tupoksi sebagai Badan Kehormatan yang pada prinsipnya diberi amanah untuk menegakkan aturan kelembagaan, menjaga marwah DPRD, serta menegakkan aturan tata tertib dan kode etik maka Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kamis (30/3).

Rombongan Badan Kehormatan DPRD Kaltim tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih dan sejumlah pejabat fungsional Sekretariat DPRD Jabar diruang Badan Kehormatan DPRD Jabar.

Sutomo Jabir selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim memimpin rombongan dengan didampingi Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim Harun Al Rasyid dan tenaga ahli serta staf Badan Kehormatan DPRD Kaltim.

Dikatakan Sutomo Jabir bahwa kunjungan dilakukan dengan maksud memperdalam tupoksi Badan Kehormatan juga untuk sharing informasi dan kegiatan karena di DPRD Jabar memiliki dinamika yang banyak serta anggota dewan yang lebih banyak dibandingkan DPRD Kaltim.

“Memang kelihatan bahwa disini penegakkan kedisiplinannya lebih bagus, artinya dalam rapat-rapat paripurna pun mereka jarang sekali tidak kuorum. Artinya, anggota DPRD nya sudah sadar dengan tugas dan pentingnya melakukan rapat-rapat maupun paripurna,” ujar Sutomo Jabir.

Pernah terjadi, lanjutnya, rapat tidak kuorum, kemudian Badan Kehormatan melakukan tindakan dengan melakukan pendekatan ke Pimpinan DPRD. Kemudian Pimpinan DPRD pada saat melaksanakan paripurna yang membutuhkan kuorum, terlebih dahulu mengimbau kepada ketua-ketua fraksi untuk meminta anggotanya agar hadir.

“Supaya pada saat paripurna, gak lagi kita tunda-tunda karena ketidak hadiran anggota, kan sebenarnya ironis kalau kita adakan paripurna kemudian tidak kuorum karena tugas utama DPRD itukan membahas tata tertib kemudian menyetujui kesepakatan-kesepakatan dalam paripurna, kalau anggota sendiri tidak kuorum kan apa yang mau disepakati. Jangan sampai itu jadi penghambat kinerja DPRD,” bebernya.

Politisi PKB ini mengatakan, dalam rangka meningkatkan motivasi anggota DPRD, maka Badan Kehormatan DPRD Kaltim akan mencoba melakukan BK Award, dengan berkaca pada DPRD Jabar.

“Kita mencoba melakukan apa yang terjadwal oleh provinsi lain, salah satu provinsi yang melakukan ya Jawa Barat ini yang melakukan dengan baik. Ini mungkin ketiga kalinya mereka melakukan,” sebut Sekretaris Fraksi PKB ini.

Menurutnya, efek dari BK Award ini akan berdampak baik pada anggota, yang mana tingkat partisipasinya menjadi lebih besar dan lebih tinggi. Karena memiliki kesadaran bahwa setiap aktifitas kedewanannya mendapat penilaian dari BK Award itu.

“Itu nanti kita contoh, tadi sudah banyak kita berdiskusi mengenai teknis pelaksanaannya, sehingga mudah-mudahan kita juga bisa melaksanakan tahun ini dengan baik sesuai dengan yang telah kita rencanakan,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)