Sutomo Jabir Minta Pemprov Kaltim Bantu Kecamatan Sandaran Keluar dari Keterisolasian

28 November 2023

Sutomo Jabir Anggota DPRD Kaltim
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Berau, Kutai Timur dan Bontang, Sutomo Jabir minta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membantu Kecamatan Sandaran di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) keluar dari keterisolasian, khususnya Desa Sandaran dan Tanjung Mangkalihat.

“Desa Sandaran dan Tanjung Mangkalihat sangat terisolasi, tidak ada jaringan komunikasi, jaringan jalan sangat tidak memadai, tidak ada layanan apapun dari pemerintah yang memadai. Untuk dapat layanan kesehatan ke kecamatan terdekat, masyarakat harus jalan darat memutar ke Kabupaten Berau dulu,” kata Sutomo Jabir dalam interupsi yang ditujukan ke Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik dalam Rapat Paripurna ke-43 DPRD Kaltim, Senin (27/11/2023).

Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-43 dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua, H Seno Aji, dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses/Aspirasi Masyarakat melalui Anggota DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2023 dan penyerahan hasil reses kepada Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Di Kecamatan Sandaran terdapat 9 desa, masing-masing Desa Manubar; Desa Manubar Dalam; Desa Marukangan; Desa Sandaran; Desa Susuk Dalam; Desa Susuk Luar; Desa Susuk Tengah;  Desa Tadoan; dan Desa Tanjung Mangkalihat.

Kecamatan Sandaran sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Berau, sebelah selatan dengan selat Makassar, sebelah timur berbatasan dengan laut Sulawesi, dan sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sangkulirang.

Berdasarkan sensus penduduk 2020, jumlah penduduk Kecamatan Sandaran 12.604 jiwa, dengan sebaran di Marakungan 3.106 jiwa, Manubar (2.069), Susuk Luar (2.185), Sandaran (1.099), Tanjung Mangkalihat (1.068), dan Manubar Dalam 1.012 jiwa. “Dua desa paling terisolasi Sandaran dan Tanjung Mangkalihat,” kata Suto Jabir yang baru kembali dari Sandaran dan Tanjung Mangkalihat.

Menurut Sutomo Jabir, beberapa tahun lalu masyarakat sempat menikmati jaringan telekomunikasi yang ada, karena sudah ada BTS. Tapi sekarang BTS tak berfungsi lagi. Jadi ngak ada jaringan telepon dari dan keluar Sandaran dan Tanjung Mangkalihat. “Tinggal dua hari di dua desa tersebut, serasa kita kembali ke zaman lampau,” ucapnya.

Disebutkan pula, Kecamatan Sandaran bukannya tidak punya potensi, punya potensi pertambangan dan perkebunan sawit. Terdapat satu perusahaan pemegang izin pertambangan batubara dan tiga perusahaan perkebunan yang HGU- Perkebunannya di Kecamatan Sandaran. “Tapi tak ada yang beroperasi, padahal kalau pemegang izin perkebunan dan tambang melakukan usaha, akan ada aktivitas ekonomi, sehingga ekonomi masyarakat juga ikut bergerak,” katanya.

Dalam interupsinya, Sutomo Jabir minta Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik untuk memanggil perusahaan pemegang izin usaha di Sandaran dan menanyakan apakah mau membuka usaha atau hanya menguasai izin atau mengkapling lahan. “Kalau keempat perusahaan itu hanya mau menguasai lahan, minta dicabut saja izinnya. Kasihkan izin baru ke perusahaan yang benar-benar mau membuka usaha,” saran Sutomo Jabir.

Menjawab interupsi Sutomo Jabir, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menegaskan segera menindaklanjutinya dengan meminta Dinas Perkebunan menyampaikan laporan terbaru perihal 3 perusahaan perkebunan yang sudah dapat izin di Sandaran tapi, tak melakukan aktivitas perkebunan. “Untuk perusahaan tambang, akan saya cek dulu ke Dinas ESDM,” ucap Akmal. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)