Sukmawaty Perjuangkan Hak Disabilitas Paser

Rabu, 15 Juni 2022 220
Anggota DPRD Kaltim Sukmawaty, baru-baru ini menggelar Sosialisasi Perda di Kabupaten Paser
PASER. DPRD Kaltim Sukmawati bakal memperjuangkan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Paser. Warga mengeluhkan masih minimnya perhatian terhadap penyandang disabilitas dari pemerintah.

Komitmen tersebut disampaikan saat wakil rakyat dapil PPU-Paser ini melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Kaltim No 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas kepada masyarakat Tanah Grogot di Gedung PWRI Kel. Tanah Grogot, Sabtu (11/6/2022).

Sukmawati mengatakan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan yang lainnya. Namun, kata dia, masih dipandang sebelah mata hak-haknya. “Itulah perlunya ada sosialisasi ini,” ujar politikus perempuan PAN ini.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak memandang kaum disabilitas sebelah mata. Namun menumbuhkan sikap empati jiwa sosial untuk membantu pemenuhan hak-hak mereka.

“Mungkin jika tidak bisa dengan materi, bisa dengan arahan dukungan nasehat insya Allah mereka sudah bahagia. Termasuk memenuhi hak-hak mereka,” sebut mantan Camat Tanah Grogot ini.

Hadir dari kegiatan ini para Forum RT dan warga Tanah Grogot. Dengan pemateri, Tokoh Masyarakat Tanah Grogot M Masud Leman dan Pemerhati Disabilitas Kaltim, Selamat Said Sanib. Yang turut juga dihadiri oleh Lurah Tanah Grogot M Yani.

Dari kegiatan tersebut, terungkap bahwa, pemenuhan hak penyandang disabilitas di Tanah Paser masih minim. Mulai dari pemberdayaan hingga fasilitas yang belum mendukung.

“Kami berharap, Ibu Sukmawati bisa juga memperhatikan para penyandang disabilitas, khusunya di daerah Tanah Grogot,” harap Tokoh Masyarakat Tanah Grogot M Masud Leman.

Pemerhati Disabilitas Kaltim, Selamat Said Sanib memaparkan pemenuhan hak disabilitas sesuai dengan Perda Kaltim No 1/2018.

Menurutnya, salah satu tujuan dari hadirnya perda tersebut untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara.

Yang dimaksud penyandang disabilitas di sini yaitu, mulai dari fisik, intelektual, mental dan/atau penyandang disabilitas sensorik.

Adapun hak dari penyandang tersebut secara utuh seperti hak hidup, setara, bebas stigma, pendidikan, pekerjaan, kesehatan maupun politik. Termasuk hak aksesibilitas, pelayanan publik hingga Bebas dari Tindakan diskriminasi, penelantaran, serta penyiksaan.

“Pertanyaannya, apakah sudah terpenuhi hak-hak mereka?,” imbuhnya.

Dari perda inilah, para penyandang disabilitas memiliki dasar hukum kesetaraan yang sama. Pemerintah termasuk masyarakat dapat berkolaborasi dalam memenuhi hak-hak mereka.  

Seorang warga, Yusuf yang juga merupakan guru SMP 4 Tanah Grogot menceritakan soal hak disabilitas dalam hal pendidikan. Di sekolah tempatnya mengajar, ada sekitar 7 penyandang disabilitas

Namun, ia memiliki keterbatasan dalam pemenuhan belajar mengajar mereka karena tak adanya guru khusus di sekolah tersebut.

“Ini yang menjadi persoalan, kami sudah meminta kepada Dinas Pendidikan hingga kini belum terealisasi juga,” keluhnya.

Selain itu, warga juga mengusulkan adanya pemberdayaan kaum disabilitas melalui pelatihan kerja dan lainnya.

Mendapat kabar itu, Anggota DPRD Kaltim Sukmawati menanggapi akan memperjuangkan aspirasi tersebut. Ia mengaku sangat prihatin mendengar hal tersebut.

Kata dia, dibutuhkan peran semua pihak dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Tak hanya pemerintah, pihak perusahaan, dan masyarakat turut serta dalam kewajiban tersebut.

“Karena setahu saya, pemerintah daerah menganggarkan itu, karena sudah ada perdanya, termasuk juga perusahaan. Kita harap kaum disabilitas ini dapat lebih diperhatikan,” tandasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Safari Natal Ekti Imanuel Pekan Terakhir Di Kutai Barat
Berita Utama 28 Desember 2025
0
KUTAI BARAT. Rangkaian kegiatan Safari Natal oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada pekan terakhir berlangsung selama empat hari, dari tanggal 25 hingga 28 Desember 2025. Ekti Imanuel melaksanakan kegiatan perayaan Natal tersebut dilakukan di empat gereja, masing-masing di Jemaat GKII Linggang Kebut, , Jemaat GKII Sakaq Lotoq, Jemaat GKII Imanuel Bentas dan Jemaat GKII Gunung Rampah. Safari Natal ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan Ekti Imanuel setiap bulan Desember sebagai bagian dari upaya mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan di antara jemaat gereja di Kubar. Sebagai wakil rakyat Kubar, ia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan rumah ibadah yang layak dan representatif bagi jemaat. “Terkait dengan bantuan tempat ibadah, selalu saya sampaikan bahwa saya selalu konsisten terkait dengan dana hibah bantuan tempat ibadah” ujarnya. Kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum perayaan iman, tetapi juga kesempatan untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap agar seluruh aktivitas masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan membawa kebaikan bagi seluruh masyarakat. (hms8)