Sukmawati Sah Gantikan Muspandi Jadi Anggota DPRD Kaltim

SAH : Pengambilan sumpah/janji pergantian antar waktu Anggota DPRD Kaltim Sukmawati, Selasa (4/5/2021).
SAMARINDA. Sukmawati sah menggantikan Muspadi menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur. Pelantikan itu dilakukan pada rapat paripurna ke 13 DPRD Kaltim, Selasa (4/5/2021).

Pengambilan sumpah/janji yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK itu guna mengisi kekosongan kursi dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) pasca ditinggalkan Muspandi yang tutup usia di awal tahun.

Sukmawati mengatakan pihaknya akan berupaya maksimal dalam mengemban amanat sebagai wakil rakyat serta akan membangun komunikasi yang intensif dengan pemerintah dan berbagai pihak yang terkait sesuai dengan komisi pembidangan.

Selain itu, pihaknya akan membantu berbagai persoalan yang terjadi di daerah khususnya Kabupaten Paser pada permasalahan sengketa lahan yang dinilainya perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Saya pernah menjabat mantan camat di Kuaro dan Tanah Grogot itu yang paling rawan adalah persoalan sengketa lahan. Sengketa lahan antar desa, ini harus mendapatkan penyelesaian agar tidak ada lagi terjadi kedepannya, tuturnya.

Makmur HAPK mengatakan pihaknya yakin kepada Sukmawati bisa bersinergi dengan rekan-rekan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi dan kewajibannya khususnya dalam menyelesaikan berbagai plobematika di Kaltim.

Pengalaman beliau sebagai birokrat di perlukan guna menunjang kinerja komisi dan badan dimana beliau ditempatkan. Ide, saran dan masukan beliau tentu sangat diharapkan untuk kemajuan bersama, kata Makmur didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo.

Selanjutnya, sebagaimana pengumuman perubahan komposisi anggota alat kelengkapan DPRD dari fraksi PAN yang dibacakan Sekwan Muhammad Ramadhan, Sukmawati ditempatkan di Komisi I bidang hukum dan Ham. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)