Studi Komparasi Draft Ranperda

29 Agustus 2023

STUDI KOMPARASI : Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Tentang PDRD bersama Bapenda Kaltim melakukan kunjungan kerja ke DPRD dan Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah untuk sharing terkait Pengelolaan Pajak Air Permukaan.
PALU. Panitia khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke DPRD dan Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan Studi Komparasi Pengelolaan Pajak Air Permukaan, Rabu (29/08/2023).
 
Kunjungan Pansus PDRD dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono, didampingi Anggota Pansus PDRD Harun Al-Rasyid dan Siti Rizky Amalia. Turut mendampingi tim pansus yakni Kabid Pajak Bapenda Kaltim Mas'udi dan Tenaga Ahli Pansus Adam Muhammad.
 
Dipilihnya Sulawesi Tengah sebagai lokasi kunjungan pansus bukan tanpa alasan. Pasalnya, berdasarkan data dari Bapenda Sulawesi Tengah, penerimaan pendapatan Pajak Air Permukaan (PAP) pada Tahun 2022 mencapai Rp 105 miliar melebihi target yang dicanangkan sebesar Rp 40 Miliar.
 
Metode penghitungan PAP menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan pendapatan pada sektor tersebut, sehingga Kalimantan Timur perlu untuk mencontoh apa yang telah dilakukan Sulawesi Tengah.
 
Seperti yang disampaikan Ketua Pansus PDRD Kaltim Sapto Setyo Pramono. Ada perbedaan perhitungan PAP antara di Kaltim dan di Sulteng. Beberapa indikator efisien sesuai dengan data dan objek itu yang selama ini belum dilakukan di Kaltim. “Di Kaltim itu sangat sederhana sekali. Volume kali jumlah harga kali 10%,” sebutnya
 
“Nah di sini kan banyak indikatornya, artinya kalau sungai berapa. Jadi misalkan air sungai dipakai PDAM bagaimana, dipakai industri bagaimana. Selain itu, kondisi DAS nya itu baik, sedang, buruk dan lain sebagainya, ada semua. Makanya nanti, kajian peraturan peraturan dari hulu hilirnya biar dapat semua,” sambung Sapto 
 
Ia pun optimis, pendapatan dari PAP di Kaltim akan meningkat. Selain itu, Politisi Golkar ini juga menekankan untuk dilakukan pendataan. “Artinya, bukan hanya sekedar disampaikan perusahaan saja, tetapi nantinya ke depan ada alat ukur namanya watermeter, jadi kita tahu apa yang disampaikan itu benar atau enggak,” jelasnya 
 
Kunjungan ini kata dia, banyak hal yang bisa disharing untuk di Kaltim. Mengingat kondisi geografis antara kedua provinsi tidak jauh bebeda. Misalnya, di Kaltim ada Batubara, dan di Sulteng ada Nikel. Potensi di Sulteng juga menurut Sapto sangat besar.
 
“Potensi di sini besar, mungkin gas alamnya sampai nikelnya. Nah tinggal nanti minta bagaimana kebijakannya presiden, bagaimana untuk membangun Sulawesi Tengah. Jangan sampai sudah menyumbangkan besar, yang kembali kedaerah tidak sesuai,” jelas Sapto.
 
Sementara, kunjungan pansus diterima langsung oleh Ketua Pansus PDRD Sulawesi Tengah Alimuddin Paada, didampingi anggot pansus yakni I Nyomana Slamet, Winiar Hidayat Lamakarate, Enos Pasaua, Muh. Ismail Junus, Fatimah, Moh. Amin Lasawedi, Sitti Halima Ladoali. Hadir pula pihak Bapenda Sulawesi Tengah. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)