Studi Komparasi Draft Ranperda

Selasa, 29 Agustus 2023 133
STUDI KOMPARASI : Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Tentang PDRD bersama Bapenda Kaltim melakukan kunjungan kerja ke DPRD dan Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah untuk sharing terkait Pengelolaan Pajak Air Permukaan.
PALU. Panitia khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke DPRD dan Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan Studi Komparasi Pengelolaan Pajak Air Permukaan, Rabu (29/08/2023).
 
Kunjungan Pansus PDRD dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono, didampingi Anggota Pansus PDRD Harun Al-Rasyid dan Siti Rizky Amalia. Turut mendampingi tim pansus yakni Kabid Pajak Bapenda Kaltim Mas'udi dan Tenaga Ahli Pansus Adam Muhammad.
 
Dipilihnya Sulawesi Tengah sebagai lokasi kunjungan pansus bukan tanpa alasan. Pasalnya, berdasarkan data dari Bapenda Sulawesi Tengah, penerimaan pendapatan Pajak Air Permukaan (PAP) pada Tahun 2022 mencapai Rp 105 miliar melebihi target yang dicanangkan sebesar Rp 40 Miliar.
 
Metode penghitungan PAP menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan pendapatan pada sektor tersebut, sehingga Kalimantan Timur perlu untuk mencontoh apa yang telah dilakukan Sulawesi Tengah.
 
Seperti yang disampaikan Ketua Pansus PDRD Kaltim Sapto Setyo Pramono. Ada perbedaan perhitungan PAP antara di Kaltim dan di Sulteng. Beberapa indikator efisien sesuai dengan data dan objek itu yang selama ini belum dilakukan di Kaltim. “Di Kaltim itu sangat sederhana sekali. Volume kali jumlah harga kali 10%,” sebutnya
 
“Nah di sini kan banyak indikatornya, artinya kalau sungai berapa. Jadi misalkan air sungai dipakai PDAM bagaimana, dipakai industri bagaimana. Selain itu, kondisi DAS nya itu baik, sedang, buruk dan lain sebagainya, ada semua. Makanya nanti, kajian peraturan peraturan dari hulu hilirnya biar dapat semua,” sambung Sapto 
 
Ia pun optimis, pendapatan dari PAP di Kaltim akan meningkat. Selain itu, Politisi Golkar ini juga menekankan untuk dilakukan pendataan. “Artinya, bukan hanya sekedar disampaikan perusahaan saja, tetapi nantinya ke depan ada alat ukur namanya watermeter, jadi kita tahu apa yang disampaikan itu benar atau enggak,” jelasnya 
 
Kunjungan ini kata dia, banyak hal yang bisa disharing untuk di Kaltim. Mengingat kondisi geografis antara kedua provinsi tidak jauh bebeda. Misalnya, di Kaltim ada Batubara, dan di Sulteng ada Nikel. Potensi di Sulteng juga menurut Sapto sangat besar.
 
“Potensi di sini besar, mungkin gas alamnya sampai nikelnya. Nah tinggal nanti minta bagaimana kebijakannya presiden, bagaimana untuk membangun Sulawesi Tengah. Jangan sampai sudah menyumbangkan besar, yang kembali kedaerah tidak sesuai,” jelas Sapto.
 
Sementara, kunjungan pansus diterima langsung oleh Ketua Pansus PDRD Sulawesi Tengah Alimuddin Paada, didampingi anggot pansus yakni I Nyomana Slamet, Winiar Hidayat Lamakarate, Enos Pasaua, Muh. Ismail Junus, Fatimah, Moh. Amin Lasawedi, Sitti Halima Ladoali. Hadir pula pihak Bapenda Sulawesi Tengah. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)