Stop Kriminalisasi Guru. Sapto Hadiri Upacara Hari Guru Nasional 2024

Kamis, 28 November 2024 129
AKRAB : Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono bersama Pj Gubernur Kaltim berbincang usai melakukan Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2024.

SAMARINDA. Kriminalisasi guru masih menjadi momok yang menghantui para guru. Demikian disampaikan Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono usai menghadiri Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024, di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (28/11/2024).

Dijelaskan dia, peringatan Hari Guru merupakan momentum yang tidak boleh dilupakan. Pasalnya, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Julukan tersebut menggambarkan bahwa guru merupakan pahlawan karena jasanya yang sangat besar.

“Jasa-jasa guru termasuk membentuk pendidikan berkualitas, membantu siswa mengembangkan potensi, serta menciptakan lingkungan belajar yang sehat. Meskipun jasa-jasanya sangat besar, guru tidak diberikan tanda jasa seperti para pahlawan nasional.” ujar Sapto. 

“Tanpa guru kita tidak mungkin bisa seperti ini, termasuk para pejabat yang ada di Kaltim. Semua bisa sukses karena didikan dari para guru,” sebut dia. Ia pun mengaku sedih ketika mendengar ada guru yang dikriminalisasi oleh murid, ataupun orang tua murid karena persoalan sepele. “Khususnya bagi tenaga pendidik tingkat SD maupun SMP yang kini marak dilaporkan dengan adanya undang-undang perlindungan anak,” kata Sapto.

Politisi Golkar ini menilai, teguran yang diberikan guru tidak mungkin sampai berlebihan. Bahwasanya tindakan pendidik yang memberikan teguran kepada siswa, seperti jeweran atau cubitan, tidak seharusnya dianggap sebagai pelanggaran.“Kita sendiri kalau misalkan salah, ya wajib ditegur. Mau itu dijewer atau dicubit, itu saya rasa tidak ada masalah. Jangansedikit-sedikit dilaporkan,” tegasnya.

Dirinya pun menegaskan bahwa, anak-anak yang bersekolah sudah menjadi tanggung jawab dari guru untuk memberikan didikan. “Jika ingin menyekolahkan anak, serahkan kepada sekolah, dan gurunya. Jadi jika ada anak yang bermasalah di sekolah, ya biarkan sekolah yang menyelesaikan,” jelas Sapto.

“Jangan orang tua murid juga ikut cawe-cawe. karena laporan anaknya, kemudian melakukan pelaporan dan lain sebagainya. Kalau memang anak Anda tidak mau dicubit, tidak mau dijewer, tidak mau ditegur, ya silakan didik sendiri di rumah,” jelas Politisi Golkar.

Karenanya, Sapto berharap, dengan era pemerintahan yang baru, ada terobosan dalam penerapan kurikulum, dan melakukan evaluasi terhadap kurikulum yang notabene sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. “Saya ucapkan selamat Hari Guru, semoga para pendidik, para guru senantiasa tetap ikhlas dalam memberikan pendidikan yang layak kepada anak-anak kita,” pungkasnya. (adv/hms6)

TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)