Sosialisasi Kamus Usulan Pokir dan Finalisasi Renja 2025, DPRD Kaltim Gelar Rapat Kerja

13 Maret 2024

SOSIALISASI : Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara Rapat Kerja Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Tahun Anggaran 2025 serta Finalisasi dan Sosialisasi Rencana Kerja DPRD Kaltim 2025.
MAKASSAR. Dalam rangka Sosialisasi Rancangan Usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Tahun Anggaran 2025 dan Rencana Kerja (Renja) 2025, Pimpinan beserta Anggota DPRD Kaltim melakukan Rapat Kerja (Raker), yang digelar di Ballroom Swiss-Belhotel, Makassar, Rabu (13/3/2024).

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan, maksud dari diadakan Raker tersebut adalah sebagai Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Tahun Anggaran 2025 serta Finalisasi dan Sosialisasi Rencana Kerja DPRD Kaltim 2025. “Tujuannya, untuk menginformasikan dan mendiskusikan usulan Pokok-Pokok Pikiran dan Rencana Kerja kepada para Anggota DPRD Kaltim beserta stakeholder terkait,” ujarnya.

Dirinya pun mengemukakan beberapa poin penting, bahwa finalisasi rancangan usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD dan Rencana Kerja DPRD merupakan tahapan yang penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).


“Proses ini melibatkan pengumpulan, analisis, dan penyusunan informasi yang diperlukan untuk merumuskan usulan yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan yang ingin dicapai. Dalam proses Finalisasi ini, Anggota DPRD Kaltim bekerjasama untuk menyusun usulan yang relevan dan efektif guna mendukung pengembangan RKPD,” terang Seno.

“Langkah-langkah yang diambil meliputi evaluasi data, identifikasi kebutuhan, serta perumusan rekomendasi yang dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah,” tambahnya.

Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, proses Finalisasi Rancangan Usulan Pokok-Pokok Pikiran dan Rencana Kerja DPRD Kaltim diharapkan dapat menghasilkan usulan yang komprehensif dan berdaya guna untuk mendukung pembangunan daerah secara efektif dan efisien. “Kolaborasi antar Anggota DPRD Kaltim serta pihak terkait lainnya menjadi kunci keberhasilan dalam menyusun usulan yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” sebut Politisi Gerindra ini.

Dokumen ini kata Seno, juga menjadi sarana untuk membangun komunikasi yang efektif antara pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga tercipta kerjasama yang harmonis dalam pembangunan daerah. “Usulan ini menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah benar-benar mencerminkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh,” jelas dia.

Selain itu, Rencana Kerja DPRD Kaltim disampaikan Seno, juga harus sejalan dengan visi dan misi daerah, serta memperhatikan kebutuhan dan aspirasi rakyat. Hal ini penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

“Dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat, DPRD dapat menjadi wakil yang efektif dalam mengawal pembangunan daerah. Kemudian, prioritaskan program dan kegiatan yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat,” tandasnya. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)