Soal Sengketa PT OPD dan Bank KaltimTara Syariah, Seluruh Pihak Diminta Tunggu Hasil Putusan MA

Senin, 27 Juni 2022 239
RDP Komisi I dan Komisi II DPRD Kaltim dengan PT Olin Prima Dayu, PT Bank KaltimTara, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda, Senin (27/6).
SAMARINDA. Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu meminta semua pihak yang berseteru antara PT Olin Prima Dayu, PT Bank KaltimTara Unit Syariah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda untuk sama-sama menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, bahwa permasalahan ini telah diajukan gugatan perdata oleh PT Olin Prima Dayu ke pengadilan dan masih berproses pemeriksaan perkara tingkat kasasi di Mahkamah Agung sehingga masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan PT Olin Prima Dayu menegaskan keberatan terhadap eksekusi lelang yang dilaksanakan sebelum adanya putusan pengadilan.

“Apapun hasil keputusan dari Mahkamah Agung seluruh pihak sepakat menerima dan melaksanakan hasil putusan yang bersifat inkracth.

Kalau seandainya kasasi PT OPD dimenangkan MA maka proses lelang otomatis dibatalkan,” tegas Demmu disela-sela memimpin rapat komisi I dan komisi II DPRD Kaltim dengan PT OPD, PT Bank KaltimTara, dan KPKNL Samarinda, Senin (27/6).

Untuk pendalaman lanjut dia rapat sepakat agar semua pihak memberikan penjelasan tertulis prihal kronologis lengkap permasalahan dari sudut pandang masing-masing dengan melampirkan dokumen pendukung penjelasan tersebut.

Direktur PT Olin Prima Dayu Lusiana Billy menjelaskan pihaknya persoalkan lelang dilakukan padahal sudah ada surat kesepakatan yang intinya masing-masing baik pihak Bank KaltimTara Syariah dan PT OPD membawa pembeli akan tetapi diputuskan sepihak oleh pihak bank pemenang lelang PT Trans Sejahtera.

Setelah itu dilakukan penyitaan terhadap aset yang diagunkan ke bank dimaksud yakni lahan dan bangunan SPBU di Jalan Pangeran Suryanata Samarinda. Oleh sebab itu pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami (PT OPD, red) membawa pembeli dan prosesnya kan tidak sesederhana itu, izin SPBU dari Pertamina sampai Tahun 2031 sehingga ada mekanisme administratif yang masih dalam proses dilakukan,” sebutnya.

Dirut PT Bank KaltimTara Muhammad Yamin menuturkan perkreditan memang menjadi bisnis utama bank, dan kedepan pergeseran dan perkembangan teknologi kredit tidak lagi menjadi bisnis utama.

Terkait PT OPD pihaknya menyebut sejak 2007-2010 masuk kategori kredit macet, kemudian dilakukan treatment penyelesaian kredit yakni pelelangan. Relaksasi sudah dilakukan sampai 2021 artinya ada masa 11 tahun komunikasi tetapi tidak ada perkembangan.

“Perhitungan perbankkan kalau kredit macet, tidak bisa dibiarkan karena akan menimbulkan kerugian. Pada saat dilakukan lelang ada ketentuan internal yang harus dipatuhi, dalam prosesnya setelah dilakukan masa relaksasi dan tidak diperoleh hasil.

Akhirnya karena tidak bisa diselesaikan maka kemudian dilakukan proses lelang. Jadi tidak begitu macet langsung di eksekusi jadi ada tahapan relaksasi penyelesaian namun apabila tidak ada jalan temu baru proses lebih lanjut,” tegasnya.

KPKNL Samarinda Bagus Kurniawan menjelaskan menerima permohonan pelaksanaan lelang sekitar bulan Maret dengan pelaksanaan lelang Tahun 2021 yakni sebidang tanah berikut dengan bangunan diatasnya. Dengan nilai lelang Rp 22,113 miliar, lelang dilakukan terbuka dan diumumkan di media masa.

Kemudian pada prosesnya ada satu penawar datang yakni PT Trans Sejahtera sebagai pemenang karena yang lain tidak ada yang kemudian diwajibkan melakukan penyelesaian.

"Proses lelang bisa dibatalkan dari pihak pemohon sendiri dan apabila ada putusan atau ketetapan dari lembaga Peradilan" katanya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Perkuat Sinergitas Antar Lembaga, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moes Sambut Kedatangan Kajati Kaltim
Berita Utama 17 Juli 2025
0
BALIKPAPAN – Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, turut hadir dalam prosesi penyambutan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim yang baru, Supardi, di VVIP Room Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Kamis (17/7/2025). Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, serta jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi Kaltim. Dalam kesempatan itu, Ananda yang akrab disapa Nanda menyampaikan ucapan selamat datang kepada Supardi dan berharap kehadirannya dapat memperkuat sinergi antar lembaga di Kalimantan Timur. “Selamat datang Pak Supardi, selamat menjalankan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Benua Etam,” ujar Nanda. Nanda menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi dan unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, pengadilan, serta masyarakat untuk mewujudkan tata kelola yang bersih dan berkeadilan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Kajati sebelumnya yang telah menjalankan tugas dengan dedikasi tinggi. “Jabatan ini memiliki tanggung jawab yang besar, perlu dedikasi yang tinggi dan ketegasan dalam mengambil sikap,” tambah politisi PDI Perjuangan tersebut. Supardi resmi menjabat sebagai Kajati Kaltim berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Direktur III Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (hms8)