Soal Sengketa PT OPD dan Bank KaltimTara Syariah, Seluruh Pihak Diminta Tunggu Hasil Putusan MA

27 Juni 2022

RDP Komisi I dan Komisi II DPRD Kaltim dengan PT Olin Prima Dayu, PT Bank KaltimTara, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda, Senin (27/6).
SAMARINDA. Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu meminta semua pihak yang berseteru antara PT Olin Prima Dayu, PT Bank KaltimTara Unit Syariah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda untuk sama-sama menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, bahwa permasalahan ini telah diajukan gugatan perdata oleh PT Olin Prima Dayu ke pengadilan dan masih berproses pemeriksaan perkara tingkat kasasi di Mahkamah Agung sehingga masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan PT Olin Prima Dayu menegaskan keberatan terhadap eksekusi lelang yang dilaksanakan sebelum adanya putusan pengadilan.

“Apapun hasil keputusan dari Mahkamah Agung seluruh pihak sepakat menerima dan melaksanakan hasil putusan yang bersifat inkracth.

Kalau seandainya kasasi PT OPD dimenangkan MA maka proses lelang otomatis dibatalkan,” tegas Demmu disela-sela memimpin rapat komisi I dan komisi II DPRD Kaltim dengan PT OPD, PT Bank KaltimTara, dan KPKNL Samarinda, Senin (27/6).

Untuk pendalaman lanjut dia rapat sepakat agar semua pihak memberikan penjelasan tertulis prihal kronologis lengkap permasalahan dari sudut pandang masing-masing dengan melampirkan dokumen pendukung penjelasan tersebut.

Direktur PT Olin Prima Dayu Lusiana Billy menjelaskan pihaknya persoalkan lelang dilakukan padahal sudah ada surat kesepakatan yang intinya masing-masing baik pihak Bank KaltimTara Syariah dan PT OPD membawa pembeli akan tetapi diputuskan sepihak oleh pihak bank pemenang lelang PT Trans Sejahtera.

Setelah itu dilakukan penyitaan terhadap aset yang diagunkan ke bank dimaksud yakni lahan dan bangunan SPBU di Jalan Pangeran Suryanata Samarinda. Oleh sebab itu pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami (PT OPD, red) membawa pembeli dan prosesnya kan tidak sesederhana itu, izin SPBU dari Pertamina sampai Tahun 2031 sehingga ada mekanisme administratif yang masih dalam proses dilakukan,” sebutnya.

Dirut PT Bank KaltimTara Muhammad Yamin menuturkan perkreditan memang menjadi bisnis utama bank, dan kedepan pergeseran dan perkembangan teknologi kredit tidak lagi menjadi bisnis utama.

Terkait PT OPD pihaknya menyebut sejak 2007-2010 masuk kategori kredit macet, kemudian dilakukan treatment penyelesaian kredit yakni pelelangan. Relaksasi sudah dilakukan sampai 2021 artinya ada masa 11 tahun komunikasi tetapi tidak ada perkembangan.

“Perhitungan perbankkan kalau kredit macet, tidak bisa dibiarkan karena akan menimbulkan kerugian. Pada saat dilakukan lelang ada ketentuan internal yang harus dipatuhi, dalam prosesnya setelah dilakukan masa relaksasi dan tidak diperoleh hasil.

Akhirnya karena tidak bisa diselesaikan maka kemudian dilakukan proses lelang. Jadi tidak begitu macet langsung di eksekusi jadi ada tahapan relaksasi penyelesaian namun apabila tidak ada jalan temu baru proses lebih lanjut,” tegasnya.

KPKNL Samarinda Bagus Kurniawan menjelaskan menerima permohonan pelaksanaan lelang sekitar bulan Maret dengan pelaksanaan lelang Tahun 2021 yakni sebidang tanah berikut dengan bangunan diatasnya. Dengan nilai lelang Rp 22,113 miliar, lelang dilakukan terbuka dan diumumkan di media masa.

Kemudian pada prosesnya ada satu penawar datang yakni PT Trans Sejahtera sebagai pemenang karena yang lain tidak ada yang kemudian diwajibkan melakukan penyelesaian.

"Proses lelang bisa dibatalkan dari pihak pemohon sendiri dan apabila ada putusan atau ketetapan dari lembaga Peradilan" katanya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)