Siti Rizky Amalia Apresiasi Acara Sosialisasi Terkait KEK MBTK

Rabu, 8 Mei 2024 130
SOSIALISASI : Anggota Komisi II DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia ketika mengikuti acara sosialisasi di Ruang Rapat Tepian 1, Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (8/5).

SAMARINDA. Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Siti Rizky Amalia menghadiri acara Sosialisasi Hasil Kajian Tentang Kemungkinan Porsi Kepemilikan Modal Antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Dengan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Dalam Pendirian BUMD Baru Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK). 

 

Acara yang digelar di Ruang Rapat Tepian 1, Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (8/5), dipimpin oleh Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim Iwan Darmawan didampingi Ketua DPRD Kutim Joni. Tampak hadir Dirut PT MBS Aji Abidharta, manajemen PT MBTK, jajaran perangkat daerah Kaltim dan pemkab Kutim serta Wulan dari Tim Kajian LPPM Unmul.

 

Dalam kesempatan itu, Siti Rizky Amalia yang mewakili Ketua Komisi II DPRD Kaltim menyampaikan apresiasi atas digelarnya acara sosialisasi tersebut. “Ternyata di rapat ini diketahui bahwa Maloy diawasi oleh pusat, cuma sayangnya tidak di biayai oleh APBN,” ujar politisi PPP ini.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Joko Widodo yang telah bekerja untuk peningkatan KEK MBTK serta Tim Kajian LPPM Unmul.


“Saya juga terima kasih kepada ibu Wulan yang telah meneliti dan mengkaji, bahwa MBTK ini juga sebenarnya masih bisa untuk diselamatkan. Kalau kita mau cara lain, atau alternatif lain misalnya kerjasama dengan perusahaan lain atau perusahaan dari luar negeri misalnya dari Sabah atau Serawak yang betul-betul masih dalam kawasan Asia Timur,” paparnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)