Sigit Wibowo Jadi Pengisi Acara Kunjungan Budaya OICCA 56 Negara

Kamis, 13 Juli 2023 91
KUNJUNGAN BUDAYA : Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat mengikuti acara kunjungan budaya Delegasi OICCA 56 Negara di Taman Budaya Samarinda, Senin (10/7).
SAMARINDA. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya menggelar pertunjukan seni dan budaya dalam rangka menyambut kedatangan Delegasi Organization Islamic Coorperation Culture Aktivity  (OICCA) 56 Negara di Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo secara khusus menghadiri undangan pengisi acara kunjungan budaya dari OICCA 56 Negara, dengan pertunjukan Sendratari Seniman Kaltim menyambut Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Gedung Rizani UPTD Taman Budaya Samarinda, Senin (10/7).

Sigit Wibowo bersama Kadisdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan, Deputi IKN Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Alimuddin, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Keamanan Ririn Sari Dewi serta beberapa pejabat lainnya melakukan tarian selamat datang kepada Delegasi OICCA 56 Negara.

Kedatangan delegasi tersebut sebelumya disambut dengan Jepen massal 100 penari kemudian dilanjutkan dengan rampak sastra tutur Islami atau tarsul, tari Jepen Sarung Samarinda, dan tari Dayak serta tarian Nusantara.

Sigit Wibowo dalam kesempatan itu mengucapkan rasa terimakasih kepada semua pihak khususnya Disdikbud Kaltim yang telah menyelenggarakan acara penyambutan dan pagelaran budaya Kaltim kepada para Delegasi OICCA.

Ia berharap dari kunjungan ini dapat menambah khasanah wawasan mancanegara terhadap Kaltim, yang mana Kaltim telah ditetapkan sebagai IKN.

“Organisasi ini juga sebenarnya  membawa manfaat bagi Kalimantan Timur, selain kunjungan wisatawannya, mereka akan melihat kira-kira apa yang cocok untuk dikerjasamakan, baik itu pendidikan, budaya sampai usaha bisnis,” ujarnya.

Ia juga mengharapkan dari kegiatan ini dapat melahirkan berbagai kegiatan yang dapat menambah devisa negara khususnya Kaltim. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)