Sigit Wibowo Hadiri Pengukuhan Badan Pengurus Provinsi KBB-KT Periode 2022 - 2027

Senin, 24 Januari 2022 274
PENGUKUHAN : Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menghadiri acara Pengukuhan Badan Pengurus Provinsi Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur (KBB-KT) Periode 2022 – 2027 di Plenary Hall GOR Madya Sempaja Samarinda, Sabtu (22/1).
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menghadiri acara Pengukuhan Badan Pengurus Provinsi Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur (KBB-KT) Periode 2022 – 2027 dengan mengusung tema “Banjar Rakat Banjar Bersatu Banjar Kuat” yang dilaksanakan di Plenary Hall GOR Madya Sempaja Samarinda, Sabtu (22/1).

Acara tersebut dihadiri Gubernur Kaltim Isran Noor, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Sultan Kesultanan Banjar Sultan Khairul Saleh Al Mutasim Billah, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Sultan Aji Muhammad Arifin, serta bubuhan Banjar dari berbagai daerah di Kaltim.   Dalam acara itu, Irianto Lambrie dipilih sebagai Ketua Umum KBB-KT periode 2022 – 2027 dengan Sekretaris Umum Heri Hermawan.

Isran Noor yang didaulat sebagai Ketua Dewan Pembina dalam sambutannya mengatakan, atas nama masyarakat dan seluruh paguyuban di Kaltim mengucapkan selamat atas pengukuhan KBB-KT periode 2022 – 2027.

Dia berharap, kehadiran KBB-KT akan menjadi berkah, rahmat dan bermanfaat bagi seluruh anggota kerukunan warga Banjar dan masyarakat Kaltim. “Pesan saya untuk KBB-KT, laksanakan AD/ART dengan baik demi kepentingan anggota dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, ujarnya.

Kemudian Sultan Banjar, Khairul Saleh Al-Mutashim Billah pun mengucapkan selamat atas disahkannya Kaltim sebagai IKN. Namun, secara khusus ia berpesan agar masyarakat Banjar di Kaltim selalu bersatu, sehingga bisa menjaga persatuan.

"Jadi urang Banjar disini harus rakat-rakat, harus bersatu, dan Insya Allah menjadi kuat," kata Sultan Banjar.

Selanjutnya, Sigit Wibowo menyampaikan ucapan selamat kepada Irianto Lambrie sebagai Ketua Umum KBB-KT dan juga kepada seluruh pengurus KBB-KT atas pengukuhan dan pelantikan tersebut. Dengan tujuan untuk membangun Kaltim tentu saja warga Banjar diharapkan terus berkiprah dalam pembangunan.

“Saya harap warga Banjar tetap terus berkiprah di seluruh elemen dan bidang kehidupan dan pembangunan di Kaltim,” ucap Sigit Wibowo saat diwawancara usai acara. 
  
Terakhir, acara ditutup dengan pengguntingan pita dilanjut dengan mencicipi aneka macam wadai tradisional khas Banjar seperti Bingka, Wajik, Klepon dan lain sebagainya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)