Sigit Wibowo Hadiri Pelantikan Calon Taruna dan Taruni SMK Negeri 5 Balikpapan

Senin, 20 Desember 2021 577
INSPEKTUR UPACARA : Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat menjadi Inspektur Upacara pelantikan calon Taruna dan Taruni SMK Negeri 5 Balikpapan, Kamis (16/12).
BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menghadiri undangan pelantikan calon Taruna dan Taruni SMK Negeri 5 Angkatan XXIV Tahun Ajaran 2021 – 2022 di Kampus SMK Negeri 5 Balikpapan, Kamis (16/12).

Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Mohamad Arifin dalam sambutan dan penyampaian laporannya mengatakan pelantikan Taruna dan Taruni adalah tanda berakhirnya kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dan dilanjut dengan Latihan Dasar Disiplin Korp (LDDK) yang dimulai dari tanggal 8 sampai 16 Desember 2021.

“Kegiatan itu diikuti 457 peserta dan yang tidak lulus 2 orang. Materi yang diberikan adalah aturan baris berbaris dan aturan disiplin Korp,” sebutnya.

Kemudian, lanjut Mohamad Arifin, tujuan dan harapan dari serangkaian kegiatan PLS dan LDDK ini adalah untuk mengenal lingkungan sekolah dan tata tertib Korp, membentuk insan yang berkarakter, membentuk insan yang disiplin yang diharapkan oleh dunia usaha dan dunia industri serta masyarakat.

“Kemudian membentuk insan yang sehat dan berwawasan lingkungan dan menyiapkan manusia menuju revolusi 4.0,” sambungnya.

Sigit Wibowo yang diundang sebagai Inspektur Upacara sekaligus untuk melantik dan memasang balok pundak kepada para Taruna dan Taruni dalam sambutannya mengatakan, hal yang paling menonjol di SMK Negeri 5 Balikpapan adalah penerapan nilai-nilai kedisiplinan yang cukup tinggi. Terlebih telah bekerja sama dengan angkatan laut. Maka dari itu, sekolah ini menerapkan gaya kedisiplinan semi militer, dan itu tercermin dari seragam yang dipakai para siswa maupun budaya sekolahnya.

Politisi PAN ini berharap, dengan dilantiknya para Taruna dan Taruni ini mampu menjadi siswa yang berkarakter. Dengan dibekali materi keahlian maupun disiplin tinggi akan membawa manfaat besar ketika terjun ke dunia kerja, karena umumnya dunia industri pelayaran atau kemaritiman selalu membutuhkan etos disiplin yang tinggi dan fisik yang kuat.

“Bekal untuk sukses nomor satu adalah nilai kedisiplinan, karena kesuksesan seseorang itu ditentukan oleh attitude yang baik,” ucap wakil rakyat asal dapil Balikpapan ini.

Ia mengharapakan kepada semua Taruna dan Taruni agar tetap fokus dan giat dalam menimba ilmu pada bidang dan jurusannya masing-masing. “Selamat dan sukses kepada para calon Taruna dan Taruni SMK Negeri 5 Balikpapan,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)