Sharing Mengenai Aset Milik Daerah

Selasa, 12 Oktober 2021 353
KUNJUNGAN KERJA : Pansus BMD DPRD Prov. Kaltim Melakukan Kunjungan Kerja di DPRD Prov. Jatim
SURABAYA. Anggota Pansus Barang Milik Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali melakukan Kunjungan Kerja. Kali ini kunjungan kerja dilakukan di DPRD Provinsi Jawa Timur, Jum’at (8/10) dengan menghadirkan langsung pihak BPKAD Provinsi Jatim selaku pengelola dan pendata aset milik daerah Prov. Jatim. Adapun topik yang dibahas adalah mengenai sistem pendataan dan pengelolaan aset daerah di Provinsi Jawa Timur.

Rombongan pansus Barang Milik Daerah DPRD Kaltim yang dihadiri oleh sejumlah anggota H. Saefuddin Zuhri, SE., MM, Salehuddin, S. Sos, S.Fil, H. Abdul Kadir Tappa, SH, H. Baba, H. Masykur Sarmian, S.Pdi, MM., H. M. Syahrun, HS, Mimi Meriami BR. PANE., SE. kedatangan mereka diterima langsung oleh Kepala Bidang Aset BPKAD Provinsi Jawa Timur Bapak Arief, sedangkan dari DPRD Provinsi Jawa Timur diterima oleh Kepala Bagian Keuangan Bapak Adji Arnowo, Kepala Sub Bagian Alat Kelengkapan Dewan Bapak Margono, dan Bapak Mahrus Staf Produk Hukum.

Disampaikan oleh Saefuddin Zuhri yang membuka pembahasan tentang bagaimana menginventariskan atau mendata aset – aset daerah yang layak untuk di arsipkan, dan kemudian bagaimana cara menghanguskan atau menghancurkan aset yang nilainya menyusut. “karena kalau ditumpuk terus nilai asetnya menyusut, dan pada akhirnya aset tersebut akan hangus juga” ujarnya pada pertemuan tersebut. Saefuddin zuhri berharap seluruh aset yang berada di Provinsi Kalimantan Timur bisa di data dan di arsipkan dengan baik. Karena menurutnya Pemerintah Provinsi Kaltim kurang kolaboratif dalam mengelola aset daerah.

Menanggapi hal tersebut Bapak Arief selaku Kepala Bidang Aset BPKAD Jatim mengatakan bahwa atas inisiatif Dewan, Prov. Jatim mengacu pada PP 27 Tahun 2014, Permendagri 19 Tahun 2019 dan Perda 10 Tahun 2017. Khusus penghapusan ranahnya dari pemindah tanganan bisa penjualan, penghapusan, dan pemusnahan. Untuk aset penyusutan sendiri berapa persennya harus diakumulasikan di anggaran pemeliharaan. “Jatim sendiri mempunyai recofusing anggaran untuk pendataan aset. sedangkan untuk menghanguskan aset yang nilainya menyusut, Jatim tidak mempunyai anggarannya”. Mendengar hal tersebut Bapak Margono selaku Kepala Sub Bagian Alat Kelengkapan Dewan DPRD Jatim menambahkan bahwa anggota yang membawahi aset di DPRD Jatim adalah Komisi C. “Komisi C DPRD Jatim sendiri ikut mengkoordinir dan mengawasi aset milik daerah Provinsi Jawa Timur agar bisa di Inventarisasi.” Tegasnya. (adv/hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Yusuf Mustafa Hadiri Acara Kunker Komisi II DPR RI Di Kaltim
Berita Utama 17 Juni 2026
0
BALIKPAPAN – Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) spesifik dalam rangka pengawasan terkait implementasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah Istimewa serta permasalahan yang dihadapi dan pengawasan pelaksanaan kebijakan pertanahan dalam mendukung implementasi Undang – Undang Daerah Khusus dan Daerah Istimewa pada Masa Sidang V Tahun 2025 – 2026. Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa yang hadir mewakili Ketua DPRD Kaltim turut serta memberikan masukan dan pernyataan kepada forum diskusi yang digelar di Auditorium Lantai III, Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (17/6/2026). Ia menekankan agar mitra kerja dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengawal percepatan status IKN yang hingga sekarang masih bersifat ibu kota sementara. “Karena bagaimanapun, Komisi II yang merupakan mitra otorita agar bagaimana bisa mensuport ini serta pembangunan dan sdm ini,” kata Yusuf Mustafa. Selain itu, ia juga menyinggung terkait dengan permasalahan tanah-tanah masyarakat yang lokasinya berdekatan dengan bandara, menurutnya belum mendapat ganti rugi. “Apakah terjadi persengketaan ataukah tidak,” sebut politisi Partai Golkar ini. Lain pihak, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda selaku yang memimpin pertemuan mengatakan bahwa kunker ini merupakan agenda strategis nasional dan bagi Komisi II DPR RI bukan sekedar strategis tapi OIKN juga merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI. “Kami memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN, implementatif berjalan dengan baik dan sesuai dengan perencanaan,” bebernya. Tampak hadir, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Sekda Kaltim Sri Wahyuni, Kepala OIKN Basuki Hadi Mulyono beserta jajaran, Wamendagri Akhmad Wiyagus, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Thomas Umu Pati, sejumlah kepala dinas pemprov Kaltim, dan para Anggota Komisi II DPR RI. (hms8)