Seno Aji Sampaikan Bantuan Ke Peternakan Desa Mulawarman

Senin, 13 September 2021 123
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Seno Aji baru-baru ini menyampaikan bantuan kepada Peternakan Desa Mulawarman
SAMARINDA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Seno Aji baru-baru ini menyampaikan bantuan kepada Peternakan Desa Mulawarman berupa Bantuan Rp 200 Juta Dari hasil kerja sama Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio.

Seno mengatakan bantuan tersebut akan dimanfaatkan untuk kandang sapi, rumah kompos, motor roda tiga serta mesin pencacah rumput, dan 8 ekor sapi.

“Kita berharap mereka bisa menjadi desa yang mandiri, maju dengan peternakan sebagai ujung tombaknya,” kata Seno Aji.

Selain itu, melalui timnya juga akan dilakukan pendampingan supaya mereka bisa berkembang. “Apalagi Mulawarman ini adalah desa yang paling ujung dan dikelilingi oleh perusahaan tambang,” sebutnya.

Seno Aji menerangkan, yang pertama diberikan bantuan dan akan dilihat progresnya. Jika progresnya sangat bagus, bantuan akan dikucurkan lagi.

“Seperti yang tadi saya sampaikan yaitu membuat Desa Mulawarman menjadi Desa Mandiri Peternakan,” ucapnya.

Ia menjelaskan nantinya untuk pendampingan dan kelanjutannya akan melibatkan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)