Seno Aji Hadiri Konsultasi Publik Laporan Hasil Penyusunan Road Map DBON Kaltim

Selasa, 10 Oktober 2023 186
KONSULTASI PUBLIK : Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat menghadiri sekaligus menjadi pemateri utama acara konsultasi publik DBON Kaltim, Selasa (10/10).
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menghadiri acara konsultasi publik untuk mengulas laporan pembuatan Road Map pertama yang melibatkan atlet, pelatih, dan pembangunan fasilitas olahraga. Penyusunan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2023 di Kaltim sebagai pencapaian sejarah di Indonesia.

Acara yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (10/10) tersebut di buka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni. Dan dalam kesempatan itu, Seno Aji di tunjuk sebagai pemateri utama dalam konsultasi publik tersebut.

Seno Aji mengapresiasi terhadap upaya sekretariat dan jajaran DBON Kaltim yang telah menyusun road map DBON Kaltim. Dengan harapan tentunya bisa menyiapkan dan mencetak atlet-atlet Kaltim yang berprestasi.

“Semoga dapat berprestasi di level internasional, seperti olimpiade. Semangat nasional, berkarakter Kaltim, prestasinya internasional,” tegasnya.

Menurutnya, kehadiran DBON masih sangat baru, sehingga memerlukan penjelasan kepada masyarakat. Ia memberi contoh, jika orang menyebut Kaltim, itu berarti identik dengan cabang olahraga tertentu.

“Setiap daerah punya keunggulan tersendiri. Ini menjadi tugas kita membuat peta jalan DBON Kaltim untuk menjadi acuan bagi provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan unggulan. Karena itulah, keunggulan karakter dari sisi atlet, rivalitas, pembinaan dan prestasi yang dikawal dalam peta jalan DBOn Kaltim nantinya,” bebernya.

 Dari sekian banyak cabang olahraga, lanjutnya, Kaltim diharapkan mempunyai cabang olahraga unggulan. Makanya dia menyebut DBON hadir bukan hanya menyiapkan potensi atlet unggulan, sarana dan prasarana, juga terkait dangan dukungan menyiapkan sport science untuk industri olahraga.

“Kalau berbicara olahraga, Kaltim mempunyai potensi yang besar,” pungkasnya.

Disisi lain, Sekda Sri Wahyuni dalam sambutannya mengatakan bahwa peta jalan itu menunjukkan arah kemana harus melangkah dan ketika melangkah sudah tentu punya tujuan.

“Saya yakin, ini yang pertama di Indonesia melakukan road map DBON dan tentu akan menjadi sejarah bagi daerah di Indonesia. Kaltim lebih dulu memiliki road map DBON menuju prestasi nasional dan internasional,” ujar Sekda Sri Wahyuni.

Menurutnya, kenapa peta jalan wajib dimiliki DBON Kaltim. Karena Kaltim dinilai merupakan daerah yang memberikan kontribusi besar dalam prestasi atlet ditingkat internasioinal.

“Outputnya menghasilkan atlet yang bertaraf internasional. Kedepan, kita tidak hanya punya sekretariat, tetapi juga mampu membangun atlet potensial selevel internasional,” sebutnya. (hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)