Seno Aji Ajak Masyarakat Sanga Sanga Untuk Tidak Terprovokasi

Kamis, 16 Februari 2023 323
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji melaksanakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, sebagai upaya perwujudan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
KUKAR. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengajak masyarakat Sanga Sanga agar terus mempererat tali persaudaraan sebagai perwujudan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Hal tersebut disampaikan Seno Aji, saat menggelar (Sosialisasi Wawasan Kebangsaan) sosbang di Kecamatan Sanga Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara. Sabtu (11/2/2023).

“Marilah kita saling menjaga persatuan bangsa, serta senantiasa menjaga silaturahmi antar tetangga dan warga kampung, saling menguatkan rasa saling peduli dan juga mempererat tali persaudaraan, karena kita bersaudara meski pun tidak sedarah,” pesan Sekretaris DPD Partai Gerindra Kaltim itu.

Politisi Gerindra Kaltim itu, persaudaraan harus diperkuat dalam kerangka kebangsaan, meski berbeda-beda suku, agama, ras namun bisa hidup berdampingan dengan rukun dan terhindar dari perselisihan. “Kini  masyarakat rentan  dipecah belah akibat fenomena  kebebasan informasi, di mana kebebasan berpendapat seringkali tidak memiliki koridor yang tepat,”jelasnya.

Kata Seno Aji, masyarakat mesti bijak dalam menyaring informasi yang memicu terjadinya  pertikaian antar warga, tak ada salahnya sebelum menyimpulkan sesuatu, dirembukkan dulu secara musyawarah, karena tak jarang terkadang rentan terhadap kesalahpahaman atau mis komunikasi.

Oleh karena itu, masyarakat harus berpegang teguh pada empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. “Kepada seluruh masyarakat  Kecamatan Sanga Sanga harus bersyukur bahwa Indonesia merupakan negara aman dan yang terbaik, maka teruslah untuk tetap menjaga keutuhan ini guna keamanan dan ketenangan kita dalam beraktifitas apalagi pemerintah pusat telah menetapkan Kaltim sebagai Ibu Kota Nusantara,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)