Seno: Ada Lahan Hibah 13 Hektare untuk Pembangunan Gedung Guru

Rabu, 8 Maret 2023 229
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji
SAMARINDA. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) segera membangun gedung guru di Bumi Etam. Permintaan ini sebagai langkah PGRI hadir dan berkontribusi nyata bagi Dunia Pendidikan di Kaltim. Ditegaskan Ketua Umum BP PGRI Unifah Rosyidi, pihaknya ingin membangun ekosistem pendidikan di Benua Etam. “Bukan hanya menginginkan gedung guru, kami juga ingin berkontribusi nyata bagi pembangunan sumber daya manusia (SDM) di sini,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, ia juga menyebutkan sudah melakukan penelusuran sejauh apa komitmen Pemprov Kaltim terhadap kemajuan pendidikan, tenaga honorer dan guru-gurunya. “Kami harap, tahun depan gedung guru dan ekosistem pendidikannya sudah ada,” pintanya.

Menanggapi itu, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, dirinya siap membantu pembangunan gedung guru dengan berkolaborasi bersama Kepala Otorita IKN. “Saya akan bantu sebisanya, gedung guru. Nanti saya akan minta Otorita IKN untuk memberikan areal bagi guru-guru. Semoga saya tidak lupa,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji membeberkan, sebenarnya pemerintah sudah memberikan tanah di Desa Jonggon, tepatnya di dekat Sekolah Polisi Negara (SPN), Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). “Tanahnya di sana dihibahkan seluas 13 hektare di sana,” tuturnya.

DPRD Kaltim akan melakukan pemeriksaan terhadap lahan di sekitarnya. Sekiranya, ada tanah yang nantinya bisa dihibahkan oleh perusahaan tambang agar pembangunan gedung guru bisa lebih luas. “Untuk tanah biasanya hibah dari perusahaan. Akan tetapi, untuk proses pembangunannya itu menggunakan APBD Kaltim. Saat ini, memang disana itu belum ada bangunannya,” jelasnya.

Seno memastikan, pembangunan gedung guru akan dilakukan secara bertahap. Namun dia berharap, bisa dilakukan secepatnya. “Pelan-pelan akan dicoba bangun prototype gedung inti guru dulu. Semoga tahun depan, saat ini masih didiskusikan dulu,” jelasnya.

Pada intinya, pembangunan gedung inti harus dilakukan terlebih dulu. Sedangkan untuk pengembangannya, bisa dilakukan bertahap. “Yang terpenting ada satu gedung dulu yang bisa menaungi para guru di Kaltim, termasuk di Indonesia nantinya,” katanya.

Ditanya apakah dalam perencanaannya menggunakan APBN dari Pemerintah Pusat. Ia menjelaskan masih belum tahu. “Nanti dilihat dulu, kalau memang ada dana alokasi khusus (DAK) dari kementerian dan bisa digunakan untuk pembangunan guru, kita akan gunakan,” tutupnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)