Selama Ada Pergub, Soswasbang Diperbolehkan

Senin, 17 Juli 2023 121
KUNJUNGAN BAPEMPERDA : Bapemperda DPRD Kaltim saat menerima kunjungan Bapemperda DPRD Riau, Jumat (14/7).
SAMARINDA. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau melakukan kunjungan observasi ke DPRD Kaltim. Kunjungan tersebut guna mencari masukan dan bertukar informasi tentang fungsi dan tugas Bapemperda berdasarkan peraturan perundang-undangan serta peraturan tata tertib DPRD.

Kunjungan observasi tersebut diterima langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya’qub didampingi Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin. Pertemuan itu turut serta dihadiri Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Kaltim yaitu Farah Silvia, Tri Nugroho dan Tri Wahyuni di ruang rapat gedung E lantai 1 kantor DPRD Kaltim, Jumat (14/7).

Rusman Ya’qub mengatakan, DPRD Kaltim dalam melaksanakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Soswasbang )seperti yang ditanyakan pihak Bapemperda Riau, bahwa pelaksanaan Soswasbang berdasarkan Pergub.

“Kita bisa bergerak terhadap ke pergub yang memayungi itu, sehingga pendekatan kita supaya keluar pergubnya,” sebutnya.

Ia juga menambahkan, untuk lebih memperkuat dasar hukum pelaksanaan Soswasbang itu maka DPRD Kaltim malalui pansusnya sedang membahas terkait rancangan perda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

“Kita cantoli disitu, di perda itu, bahwa anggota DPRD punya hak untuk melakukan sosialisasi wawasan kebangsaan,” ujar politisi PPP ini.

Menurutnya, perdebatan awal terkait Soswasbang itu adalah tentang payung hukumnya. Dan setelah berkonsultasi dengan BPK, dikatakan bahwa selama ada pergub yang mengatur tentang satuan hitungan atau pertanggung jawabannya maka pelaksanaan Soswasbang diperbolehkan.

“Meskipun memang, di Kementerian itu masih setengah hati, tapi itu tergantung lobi juga. Karena nyatanya, renja kita sebentar lagi kita konsultasikan,” urai Rusman.

Dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Riau Sunaryo yang juga selaku pimpinan rombongan bahwa kunjungan ke DPRD Kaltim yaitu melakukan observasi Bapemperda. Ia juga mengatakan ada satu program dalam rangka bekerjasama dengan provinsi lain, dan juga sharing informasi dan masukan-masukan terkait Bapemperda dan sosialisasi wawasan kebangsaan.

Kemudian ia menambahkan bahwa dalam kunjungan tersebut selain bersilaturahmi juga untuk melihat langsung letak  Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ada di Kaltim dan sudah sejauh mana kondisi sebenarnya di IKN tersebut.

“Mudah-mudahan ini jadi dapat gambaran, karena berikutnya tentu kita akan banyak kemari, karena ibu kota kita disini. Jadi intinya seperti itu,” pungkasnya.(adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)