Sekwan Norhayati US Apresiasi Kegiatan Rakernas FORSESDASI

Jumat, 13 Desember 2024 76
Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur Norhayati Usman menghadiri Rapat Kerja Nasional Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) Hari Kedua, Kamis (12/12)
BALIKPAPAN. Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur Norhayati Usman menghadiri Rapat Kerja Nasional Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) Hari Kedua, Kamis (12/12).

Pada hari kedua Rakernas, kegiatan diisi dengan pemaparan materi oleh Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Hukum/Plt Deputi SDM Kemenpan RB, Aba Subagja dengan tema “Pembinaan dan Penataan T3D pada masa Transisi Penetapan P3K Tahun 2025”.

Selain itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen ASN BKN, Dr Herman juga mengisi pemaparan materi dengan tema “Arah Kebijakan Pemerintahan Baru dalam Penerapan Merit Sistem bagi ASN”. Acara dipandu oleh Moderator Angki Cresentia Anugrah, dirangkai dengan diskusi tanya jawab dan ditutup dengan penyerahan cinderamata.

Sekwan Norhayati US menyampaikan apresiasi atas lancarnya kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini. “Alhamdulillah, materi yang disampaikan dapat memberikan manfaat, pengetahuan dan wawasan memahami terhadap penataan Non-ASN,” ujarnya.

Ia berharap, kedepannya tenaga Non-ASN dapat memiliki status yang jelas, hak yang terlindungi, serta kesempatan yang setara untuk berkarir dalam pemerintahan. “Kami tentu berharap proses rekrutmen tenaga non-ASN, baik tahap I maupun tahap II dapat berjalan dengan lancar sampai dengan pengangkatan nantinya,” tuturnya.(adv/hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Kasus Beras Oplosan Marak, DPRD Kaltim Minta Pengawasan Diperketat Hingga ke Hulu
Berita Utama 1 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Meningkatnya peredaran beras oplosan di pasaran mendapat sorotan tajam dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo. Ia menyebut praktik kecurangan ini sebagai bentuk kejahatan terstruktur yang merugikan masyarakat luas serta merusak kepercayaan terhadap sistem distribusi pangan nasional. “Ini bukan sekadar soal penipuan dagang, tapi sudah masuk kategori kejahatan ekonomi yang memukul rakyat kecil. Mengoplos beras dan menjualnya sebagai produk premium adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi,” kata Sigit. Ia menilai lemahnya pengawasan dari hulu ke hilir menjadi pintu masuk bagi pelaku nakal untuk memanipulasi kualitas beras yang beredar di pasaran. Sigit bahkan menyamakan modus ini dengan praktik pengoplosan bahan bakar yang juga terjadi akibat minimnya pengawasan lapangan. “Kalau pengawasan hanya dijalankan secara seremonial, pelanggaran seperti ini akan terus berulang. Dan yang menjadi korban tetap masyarakat, khususnya mereka yang bergantung pada beras sebagai kebutuhan pokok,” tegasnya. Pernyataan Sigit muncul menyusul temuan Kementerian Pertanian yang mencatat ada 212 merek beras tidak layak edar, sebagaimana diungkap Satgas Pangan. Data tersebut telah disampaikan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Ia memaparkan, salah satu modus yang paling sering ditemukan adalah pemalsuan kemasan. Beras kualitas rendah dikemas ulang menggunakan karung berlabel premium, bahkan ada yang berat bersihnya tidak sesuai dengan keterangan di kemasan. “Kadang secara kasat mata terlihat meyakinkan, kemasannya bagus. Tapi ketika dibuka, kualitas isinya jauh dari yang dijanjikan,” ucap Sigit. Dirinya mendesak pemerintah agar tidak hanya bertindak reaktif setelah kasus ini menjadi sorotan publik. Ia meminta adanya inspeksi rutin yang menyasar seluruh jalur distribusi, mulai dari petani, penggilingan, pengemasan, hingga pasar-pasar tradisional dan modern. “Jangan tunggu heboh dulu baru sibuk bergerak. Kita butuh pengawasan yang sistematis dan sanksi tegas agar ada efek jera bagi pelaku,” katanya lagi. Ia juga mengingatkan bahwa dampak dari beras oplosan tidak hanya merugikan ekonomi masyarakat, tetapi juga membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, Sigit mendorong agar masyarakat dilibatkan dalam proses pengawasan dengan menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses. “Pemerintah harus hadir sebagai pelindung konsumen. Kalau masyarakat menemukan kejanggalan, aduannya harus cepat ditindaklanjuti. Jangan biarkan rakyat berjuang sendirian menghadapi mafia pangan ini,” tutupnya. (hms8)